Giliran Saksi dari Panwascam Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 11 orang saksi melalui sidang Virtual, Selasa (02/07/22).-Foto: Zulkarnain/palpres.com-
MURA, PALPRES.COM- Sidang perkara Korupsi dana hibah bawaslu Muratara tahun 2019 dan 2020 kembali bergulir.
Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 11 orang saksi melalui sidang Virtual, Selasa (02/07/22).
Seperti diketahui, sidang dugaan kasus korupsi dana hibah bawaslu Muratara tahun 2019 dan 2020 diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
Dalam kasus ini setidaknya ada lima orang ditetapkan tersangka yakni MW selaku Ketua Bawaslu Muratara, MA merupakan komisioner, PL yang juga komisioner Bawaslu Muratara, SZ selaku bendahara dan satu staf bendahara, yang saat ini sudah ditahan di Lapas Lubuklinggau.
BACA JUGA:Kasus Bawaslu Muratara Jalani Sidang Perdana
Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir SH melalui Kasi pidsus Yuriza Antoni SH MH menyampaikan, untuk perkara Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
"Kita hadirkan 11 saksi terdiri dari Sekretariat Panwascam yakni Sekretaris dan Bendahara Panwascam yang ada di tujuh kecamatan muratara, untuk di mainta keterangannya sebagai saksi di Pengadilan," ungkap Yuriza Antoni.
Pada sidang lanjutan pekan depan nanti, JPU akan menghadirkan mitra Bawaslu seperti ATK, rumah makan, tempat sewa kantor dan sebagainya.
"Yang masih dalam pemeriksaan dan saksi dari pihak kejaksaan yang dihadirkan oleh JPU,"tutupnya.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Kembalikan Kerugian Negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: