Citraland
Honda

Minta Maaf, Irjen Ferdy Sambo Utarakan Hal Ini

Minta Maaf, Irjen Ferdy Sambo Utarakan Hal Ini

Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo dan Alm Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat --Fajar.co.id

BACA JUGA:Kasus Brigadir J Belum Selesai, Bharada E Ditarik ke Brimob

Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini sekian dan terima kasih.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua.

Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan, yakni pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus malam.

BACA JUGA:Para Ajudan Akui Ada yang Aneh dengan Tingkah Brigadir J

Adapun pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

BACA JUGA:Brigadir J Kemungkinan Ditembak dari Belakang di Bagian Kepala

Andi menegaskan, Bharada E ditetapkan tersangka usai memeriksa sebanyak 42 saksi.

Saksi yang diperiksa termasuk di dalamnya, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik hingga  penyitaan barang bukti.

Artikel sudah tayang di fajar.co.id dengan judul: Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo, dari Minta Maaf hingga Singgung Perbuatan Brigadir J ke Istrinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id