Citraland
Honda

Dewan Pers Serahkan Daftar Masalah RKUHP ke FPDIP

Dewan Pers Serahkan Daftar Masalah RKUHP ke FPDIP

Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra saat menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Dewan Pers kepada Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), di Gedung DPR, Senin (8/8/2022). --SMSI

BACA JUGA: Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta SMSI Kawal Kinerja Jaksa

Sebelum mengakhiri pertemuan, Johan Budi atas nama FPDIP di Komisi 3 mengatakan berterima kasih telah mendapat masukan dari Dewan Pers yang bertanggung jawab terhadap masyarakat pers Indonesia.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa di Komisi 3 yang membahas hukum ada 9 komisi, FPDIP adalah salah satunya.

Dia berharap DIM yang diperbarui sudah masuk sebelum 16 Agustus.

Pekan lalu, Dewan Pers juga sudah melakukan pertemuan dengan anggota Fraksi Gerindra di Komisi 3.

BACA JUGA: SMSI Apresiasi Upaya MER-C Bantu Korban Gempa di Afghanistan

Habiburokhman yang menerima dengan baik dan akan membahas DIM dari Dewan Pers itu.

Dewan Pers juga sudah melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam, Mahfud MD, Kemenkumham, serta masukan dari konstituen Dewan Pers, masyarakat sipil, ahli hukum Bivitri Susanti, juga masukan dari Wakil ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat,  Makali Kumar SH,  kembali menegaskan sikap SMSI yang sudah disampaikan Ketua Umumnya, Firdaus.

SMSI mengapresiasi langkah-langkah strategis Dewan Pers, termasuk dengan melakukan lobi politik dengan partai politik.

BACA JUGA:SMSI Anugerahi Tokoh Pemekaran OKUS Sebagai Sahabat Pers

Salah satunya dengan menyerahkan DIM RKUHP versi DP ke FPDIP.

"Langkah DP menyerahkan DIM RKUHP ke FPDIP ini sesuai hasil pertemuan DP dengan konstituen dan elemen lainnya belum lama, termasuk SMSI, DIM RKUP versi DP mesti diketahui oleh parpol atau fraksi di DPR, sebelum mereka kembali membahas RKUHP.  Supaya diakomodir," ujar Makali.

Makali dengan tegas menyatakan, banyak pasal-pasal RUU KUHP yang harus ditolak, dihapus maupun direvisi.

Karena berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi