Dewan Pers Serahkan Daftar Masalah RKUHP ke FPDIP
Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra saat menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Dewan Pers kepada Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), di Gedung DPR, Senin (8/8/2022). --SMSI
BACA JUGA:SMSI Kecam Keras Penembakan Wartawan Al- Jazeera
Pasal-pasal RKUHP yang menjadi sorotan SMSI, antara lain pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 248, 263,264 280, 302, 303, 304, 352, 353, 437, 440, 443, dan 447.
"Sekali lagi, kami tegaskan, pasal 263 dan 264 RKUHP yang didalamnya ada kata penyiaran dan berita, mesti dihapus kata-kata tersebut, karena frasa ini, berpotensi menghambat kemerdekaan pers," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi