Honda

Sore Ini, Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka?

Sore Ini, Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka?

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Ferdy [email protected]

JAKARTA, PALPRES.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengumuman penetapan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J akan dilakukan, sore ini atau Selasa, 9 Agustus 2022 sore.

Apakah Kapolri akan mengumumkan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo?

Dalam kasus kematian Brigadir J, dua tersangka yaitu Bharada E dan Brigadir RR diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Mahfud Singgung Kasus Ryan

Namun berbeda pada penetapan tersangka kali ini. Untuk tersangka yang satu ini tampaknya sosok perwira tinggi atau jenderal di tubuh Polri.

Sebab harus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan penetapan tersangkanya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang akan mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J.

Dikatakannya, Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan gelar perkara kasus kematian Brigadir J hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.  

BACA JUGA:Hari Ini, Kapolri Umumkan Tersangka Ketiga Kasus Kematian Brigadir J

"Insya Allah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dedi menyebut ada kemungkinan konferensi pers ini akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

"Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00," ucapnya.

Sebelumnya Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi tiga orang.

BACA JUGA:Ternyata Penembak Brigadir J Bukan Hanya Bharada E, Siapa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id