Honda

Dewan Bahas Tiga Raperda yang Diajukan Pemkab OI

Dewan Bahas Tiga Raperda yang Diajukan Pemkab OI

DPRD Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang diajukan Pemkab Ogan Ilir, Selasa (9/8/2022).-Widjan-Palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang diajukan Pemkab Ogan Ilir, Selasa (9/8/2022).

Adapun tiga Raperda yang diajukan Pemkab Ogan Ilir ke DPRD Kabupaten Ogan Ilir, yakni tentang pengendalian pemukiman dan perumahan kumuh, penyelenggaraan perizinan berusaha, dan perlindungan tenaga kerja.

Adapun ketujuh fraksi yang telah menyampaikan pandangannya terhadap tiga Raperda tersebut, yakni Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Bergerak dan Fraksi Persatuan Bangsa.

Ketua DPRD Ogan Ilir, Soeharto HS mengatakan, setelah mendengarkan pandangan umum fraksi, setelah ini pembahasan dilanjutkan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

"Alhamdulillah, semua fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan tiga Raperda yang diajukan Pemkab. Kita akan membentuk tiga Pansus untuk membahas lebih detail nantinya," ujar Soeharto.

Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembahasan tiga Raperda ini ke dewan, sesuai dengan tahapan-tahapan yang dilakukan.

“Terkait adanya catatan khusus dari sejumlah fraksi, nanti akan kami pelajari. Kami akan menjawabanya pada rapat paripurna selanjutnya pada 23 Agustus mendatang,” terang Wabup Ardani. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: