Banner Honda PCX

TOK! DPRD dan Pemprov Sumsel Sepakati 3 Raperda jadi Perda, Ini Rinciannya

TOK! DPRD dan Pemprov Sumsel Sepakati 3 Raperda jadi Perda, Ini Rinciannya

Gubernur Sumsel, Herman Deru memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumsel atas komitmennya dalam menyelesaikan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).--

PALPRES.COM- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumsel bersama Pemprov Sumsel menyepakati 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut ditetapkan pada Rapat Paripurna XVII DPRD Sumsel, 7 Agustus 2025 yang turut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dan pimpinan dewan. 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumsel, Herman Deru memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumsel atas komitmennya dalam menyelesaikan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel itu, Herman Deru menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRD Sumsel yang telah bekerja maksimal dalam menyusun dan meneliti isi ketiga Raperda.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Matangkan Persiapan Pornas KORPRI XVII, Tuan Rumah Siapkan Kenyamanan Total

BACA JUGA:Transportasi Batubara Berbasis Sungai, Pemprov Sumsel Jajaki Jalur Lematang-Musi

Ia menilai proses ini sebagai bentuk sinergi eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.

“Tiga Raperda yang telah disahkan ini mencerminkan kepedulian kita terhadap pembangunan berkelanjutan, perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan inovasi daerah,” ujar Gubernur dalam sambutannya.

Adapun ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Raperda tentang Riset dan Inovasi, serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Terkait Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gubernur menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai pedoman hukum yang kuat dalam menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Sumsel.

BACA JUGA:Menteri LHK Puji Upaya Pemprov Sumsel Tekan Karhutla

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital lewat Peran Strategis PPID

Ia menyebut bahwa perempuan harus diberi ruang untuk mengembangkan diri, dilindungi, dan dihormati secara hukum.

“Perda ini menjadi langkah awal Sumsel dalam menciptakan ekosistem pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait