Honda

Apa Motif Irjen Ferdy Sambo Habisi Brigadir Joshua, Ini Kata Kapolri

Apa Motif Irjen Ferdy Sambo Habisi Brigadir Joshua, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo --JPNN.com

JAKARTA, PALPERS.COM – Meskipun sudah empat orang menjadi tersangka, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum juga mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

“Motif masih pendalaman,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kendati demikian, Sigit memastikan proses pengusutan akan terus dilakukan. Sehingga baik itu motif maupun hal lainnya bisa diungkap secara komprehensif.

“Masih terus dilakukan ini tentunya membutuhkan keterangan ahli, tentunya ini menjadi bagian yang harus dituntaskan,” jelasnya.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

BACA JUGA:Ferdy Sambo Tersangka, Rumahnya Dikepung Brimob

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.

Tak lama setelah itu, Timsus kembali menetapkan seorang tersangka. Dia adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR). Dia bahkan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan bisa dihukum sampai pidana mati. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Fajar.co.id dengan judul "Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Joshua, Kapolri Ungkap Ini"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: