Honda

Jajaran Polres Mura Besuk Ketua SMSI Silampari

Jajaran Polres Mura Besuk Ketua SMSI Silampari

Kasi Humas, AKP Purwono Jaya saat menyampaikan salam dari Kapolres Mura, kepada Ketua SMSI Silampari, Agus Hubya Handoyo, yang sedang sakit di RS Ar Bunda, sekitar pukul 18.30 WIB.--SMSI

MUSI RAWAS, PALPRES.COM -Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono diwakili Kasi Humas, AKP Purwono Jaya didampingi Aipda Rinto Wijaya dan Bripda M Hadi, membesuk Ketua SMSI Silampari, Agus Hubya Handoyo, yang sedang sakit di RS Ar Bunda, sekitar pukul 18.30 WIB, Selasa (9/8/2022).

Kedatangan Kasi Humas beserta personel Humas ini adalah sebagai wujud rasa empati dari Polres Mura kepada rekan mitra kerja yang sedang sakit, yaitu Agus Hubya Handoyo.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas Polres Mura, AKP Purwono Jaya didampingi Aipda Rinto Wijaya dan Bripda M Hadi, mendoakan agar Agus Hubya Handoyo lekas sembuh dan dapat beraktifitas kembali seperti biasanya.

“Sengaja kami datang kesini, mewakili Bapak Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono,  sebagai wujud kepedulian dan empati kami dari Polres Mura," ujar AKP Purwono didampingi Aipda Rinto dan Bripda M Hadi
Kasi Humas menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Kapolres Mura, karena belum bisa datang membesuk karena ada kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.

BACA JUGA:Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Anugerahi Sahabat Pers kepada Bupati Banyuasin

“Kami sampaikan salam dari Pak Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono untuk saudara Agus dan beliau mendoakan semoga saudara Agus lekas sembuh.” ucapnya.

Selain itu, sedikit memberikan perhatian sekaligus kepedulian kepada, Agus Hubya Handoyo, berupa penyerahan tali asih dari Kapolres Mura oleh Kasi Humas.

Sementara Agus dan sekeluarga mengucapkan terimakasih atas doa dan kunjungannya yang sangat bermanfaat memotivasi untuk penyembuhan.

SMSI Tolak Pelemahan Pers

BACA JUGA: Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta SMSI Kawal Kinerja Jaksa

Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7).

Pertemuan ini untuk mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mahfud menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas, dan rencananya diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

“Masih ada waktu pembahasan, mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan, kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok, namun lantaran ada demo besar, Presiden pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

BACA JUGA: HUT Bhayangkara Ke-76, SMSI Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Lahat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi