Belum Punya Asuransi Jiwa? Simak 4 Risiko yang Ditanggung Asuransi Jiwa
Pemilik asuransi jiwa perlu mengetahui dan memahami berbagai risiko yang ditanggung oleh asuransi jiwa untuk menghindari adanya kesalahan saat pengajuan klaim di kemudian hari.-Lifepal.co.id-lifepal.co.id
JAKARTA, PALPRES.COM - Pemilik asuransi jiwa perlu mengetahui dan memahami berbagai risiko yang ditanggung oleh asuransi jiwa untuk menghindari adanya kesalahan saat pengajuan klaim di kemudian hari. Risiko sendiri diartikan sebagai segala hal yang mungkin terjadi dan menyebabkan kerugian terhadap pihak pemilik asuransi, seperti kecelakaan, kerugian yang signifikan dan sebagainya.
Asuransi Jiwa sendiri menawarkan beragam keuntungan karena dapat memberikan perlindungan terhadap finansial bagi ahli waris atau keluarga dari pemilik asuransi. Secara umum manfaat asuransi jiwa meliputi santunan cacat tetap total, cacat tetap sebagian, santunan tunai meninggal dunia, dana tabungan hingga nilai investasi.
Namun perlu diingat bahwa manfaat tersebut hanya bisa didapatkan oleh ahli waris apabila pemilik asuransi jiwa mengalami risiko-risiko yang tercover dalam polis asuransi.
BACA JUGA:Zurich Syariah Bayarkan Klaim Asuransi Perjalanan Sebesar Rp7,2 Miliar untuk Jemaah Umroh Indonesia
Untuk mengetahui apa saja risiko yang tercover oleh asuransi jiwa, Lifepal.co.id, insurance marketplace terdepan di tanah air, memberikan informasi terkait risiko-risiko yang akan ditanggung oleh asuransi jiwa. Berikut simak penjelasan lebih detail dari Benny Fajarai, Co-Founder dari Lifepal.co.id.
1. Kerugian nyata
Kerugian nyata merupakan kerugian yang sifatnya jelas dan dapat diukur jumlah serta batasan waktunya. Berdasarkan kerugian nyata ini maka perusahaan asuransi bisa menentukan dengan pasti kapan pihak pemilik asuransi dapat mengajukan klaim asuransi atau kapan penanggung harus membayarkan klaim tersebut.
Besarnya uang pertanggungan umumnya akan ditentukan di awal perjanjian asuransi. Semakin tinggi nilai pertanggungan maka akan semakin tinggi juga premi yang mesti dibayarkan.
Sebagai contoh ketika seorang pemilik asuransi mengalami kecelakaan hingga menyebabkan adanya cacat tetap total, yang mana hal ini mengakibatkan pihak pemilik asuransi tak bisa lagi bekerja maupun mendapat penghasilan. Kerugian ini tentu bersifat nyata, maka perusahaan asuransi wajib membayarkan manfaat sesuai dengan perjanjian dalam polis baik dalam hal jumlah maupun waktu pembayarannya.
BACA JUGA:Asuransi Astra Berhasil Raih Penghargaan pada Indonesia Corporate PR Award (IPRA) 2022
2. Kerugian akibat kecelakaan
Manfaat pertanggungan akan diberikan apabila pemilik asuransi mengalami risiko atas dasar kecelakaan dan bukan karena faktor kesengajaan. Sebagai contoh ada seorang pemilik asuransi yang mengalami kecelakaan ketika sedang dalam perjalanan atau menderita penyakit tertentu.
Adanya penyakit dan kecelakaan tentu bukanlah suatu kesengajaan dan tidak dapat pula diprediksi. Karena itu perusahaan asuransi juga berkewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pemilik asuransi sesuai dengan perjanjian polis.
3. Kerugian yang bisa diprediksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com