RDPS
Honda

Anda Tertarik Membeli Mobil Listrik? Yuk Simak Keuntungan yang Ditawarkan

Anda Tertarik Membeli Mobil Listrik? Yuk Simak Keuntungan yang Ditawarkan

Mobil Travel Illustrasi-Lifepal.co.id-lifepal.co.id

JAKARTA, PALPRES.COM - Mobil listrik di Indonesia, kian populer seiring dengan kesadaran masyarakat saat ini untuk hidup dengan gaya hidup ‘go green’ yang semakin tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, industri otomotif telah melalui lebih banyak perubahan, salah satunya dengan kehadiran Mobil listrik yang yang tampaknya akan membuka jalan menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan.

Meningkatnya tren pemakaian mobil listrik di Indonesia juga didorong dengan adanya dukungan dari pemerintah karena diyakini akan mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi, juga menghemat pengeluaran biaya operasional, baik secara individu ataupun pengeluaran daerah dan negara.

Dukungan tersebut mulai dari pemberlakuan insentif pajak kendaran listrik hingga keringanan biaya pengisian listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Sedangkan di sisi konsumen, lonjakan dari kenaikan harga BBM juga menjadi salah satu dorongan utama dari masyarakat untuk mempertimbangkan memiliki kendaraan listrik.

BACA JUGA:Mulai Diminati, Pembeli Mobil Listrik di Palembang Harus Menunggu Hingga 10 Bulan  

Jika Anda ingin atau sedang mempertimbangkan memiliki mobil listrik, Lifepal.co.id, insurance marketplace terdepan di tanah air, membagikan informasi terkait keuntungan yang akan Anda dapatkan jika memiliki mobil listrik.

Berikut simak penjelasan lebih detail dari Benny Fajarai, Co-Founder dari Lifepal.co.id. Namun tentunya dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, Anda harus tetap melindungi kendaraan listrik dengan proteksi asuransi kendaraan agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan.  

1. Bebas dari aturan ganjil-genap

Selain insentif PPnBM mobil listrik, pemerintah juga memberikan kebebasan mobil listrik dari aturan ganjil-genap di Jakarta. Salah satu alasan diberlakukannya ganjil genap adalah mengurangi pencemaran udara yang sangat parah, selain untuk mengurangi kemacetan. 

Karena mobil listrik tidak menyebabkan polusi, maka mobil listrik bebas ganjil genap dan dikecualikan. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong semakin banyak masyarakat yang memakai mobil listrik. Sehingga, pemilik mobil bisa bebas bepergian ke mana pun tanpa takut terkena sanksi dan tilang saat melintasi ruas jalan Jakarta yang sedang menerapkan aturan ganjil-genap. 

BACA JUGA:Mobil Listrik Dinilai Mobil Masa Depan, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

2. Bebas pajak balik nama kendaraan

Keuntungan lainnya yang diberikan bagi pemilik mobil listrik adalah pembebasan pajak balik nama mobil. Keputusan ini diumumkan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD. 

3. Ramah lingkungan

Kadar emisi mobil listrik sangat rendah dibanding mobil-mobil konvensional yang banyak digunakan sehari-hari di jalanan tanah air. Hal ini membuat mobil listrik lebih ramah lingkungan dan hemat bahan bakar. Dengan demikian, penggunaan mobil listrik di jalanan perkotaan akan lebih efisien dan hemat biaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com