Citraland
Honda

Mati Pajak Ranmor Jangan Khawatir, Cukup Bayar Pokoknya Saja

 Mati Pajak Ranmor Jangan Khawatir, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Jajaran UPTB Bapenda Sumsel wilayah Lahat 1, Anggota Satlantas dan Jasa Raharja, membagikan selebaran kertas program pemutihan kepada pengendara, di Lampu Merah Pasar Lematang, Kamis (11/8/2022). -Bernat-palpres.com

LAHAT, PALPRES.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Wilayah Lahat 1 bersama juga Jasa Raharja dan Anggota Satlantas, Kamis (11/8) melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 18/2022 dengan cara membagikan selebaran kepada pengendara kendaraan bermotor yang melintas.

Diketahui, Pergub tersebut mengatur perihal pembebasan bea balik nama (BBN) ke dua dan seterusnya, penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Plh Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan Wilayah Lahat 1, Juniansyah SE MM, terhitung 1 Agustus hingga 31 Desember 2022, kendaraan dari luar Provinsi Sumsel digratiskan biaya BBN II, termasuk bebas denda, bunga PKB dan SWDKLLJ.

“Terkecuali untuk pendaftaran kendaraan baru (KB)," ungkapnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Sumsel kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Ranmor

Makanya, sambung dia, pihaknya melakukan sosialisasi ini didua titik antara lain Kantor UPTB Bapenda Provinsi Sumsel Wilayah Lahat 1 dan juga Simpang Lampu Merah Pasar Lematang.

"Oleh karena itulah, sasaran kita bagi pemilik kendaraan roda dua maupun empat serta lebih, agar mereka mau melakukan program keringanan PKB atau pemutihan dari Gubernur Sumsel," terang Juniansyah seraya menuturkan, bagi kendaraan plat nomor polisi (Nopol) Lahat, apabila pajak mati cukup membayar pokoknya saja.

Juniansyah menambahkan, pihak PT Jasa Raharja di Sumsel juga ikut mendukung kebijakan Gubernur, dengan memberikan juga pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun ini dan tahun-tahun lalu.

"Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutase, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel," terangnya.

BACA JUGA:Ajak Warga PALI Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Oleh karena itu, sambung dia, manfaatkan kesempatan ini, untuk pemilik kendaraan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Ini merupakan perhatian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, agar pemilik kendaraan diringankan dalam pembayaran PKB, disamping dibebaskan denda, bunga serta sanksi administratif," tukas Juniansyah.  

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB, kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat dalam hal pajak kendaraan bermotor.

Keringanan tersebut yakni Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan seterusnya khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi, serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com