RDPS
Honda

Mati Pajak Ranmor Jangan Khawatir, Cukup Bayar Pokoknya Saja

 Mati Pajak Ranmor Jangan Khawatir, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Jajaran UPTB Bapenda Sumsel wilayah Lahat 1, Anggota Satlantas dan Jasa Raharja, membagikan selebaran kertas program pemutihan kepada pengendara, di Lampu Merah Pasar Lematang, Kamis (11/8/2022). -Bernat-palpres.com

BACA JUGA:Wahai Warga OKU, Manfaatkan Pemutihan Pajak Hingga 31 Desember 2022

Kabar Ini sesuai intruksi Gubernur Sumsel H. Herman Deru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba dalam releasenya, pada 27 Juli 2022.

Dalam release tersebut disebutkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022 tersebut, merupakan bentuk nyata upaya Gubernur untuk meringankan beban masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com