Serikat Pekerja OKU Timur Tolak Undang-undang Cipta Kerja, Minta DPRD Lakukan Hal ini
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten OKU Timur menggelar aksi di DPRD OKU Timur, mereka menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja.-Arman-Palpres.com
Selain merugikan dari segi penghasilan kata Cecep, UU Cipta Kerja juga dinilai banyak mengkebiri hak-hak buruh, salah satunya soal dana pensiun pekerja.
"Saya berharap aspirasi kami ini bisa dteruskan ke DPR RI. Sebab kami DPC KSPSI OKU Timur bersama buruh sepakat untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw," tegasnya.
Sementara, Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson mengatakan, sebagai wakil rakyat sudah menjadi kewajiban pihaknya menerima secara baik dan akan mendengarkan apa yang akan di sampaikan oleh KSPSI Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Baznas Salurkan Beasiswa Untuk Pelajar Kurang Mampu dan Berprestasi di OKU Timur
Ketua DPRD OKU Timur juga sangat mengapresiasi atas pertemuan dan penyampaian aspirasi ini sebab tidak ada aksi unjuk rasa dan aksi anarkis lainnya.
Usai mendengarkan aspirasi dari KSPSI, Ketua dan anggota DPRD OKU Timur juga sepakat untuk mendukung pencabutan atau revisi UU Cipta Kerja yang dirasa merugikan para pekerja dan buruh.
Bahkan, DPRD OKU Timur juga bersepakat untuk mengawal bersama buruh mengenai hal-hal yang merugikan buruh dan pekerja agar bisa dipulihkan kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: