Serikat Pekerja OKU Timur Tolak Undang-undang Cipta Kerja, Minta DPRD Lakukan Hal ini
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten OKU Timur menggelar aksi di DPRD OKU Timur, mereka menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja.-Arman-Palpres.com
OKU TIMUR, PALPRES.COM-DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten OKU TIMUR menggelar aksi di DPRD OKU TIMUR, mereka menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja.
Menurut mereka terbitnya UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw dirasa banyak merugikan hak-hak buruh dan pekerja. Termasuk di Kabupaten OKU Timur
Kedatangan KSPSI OKU Timur ini disambut langsung Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson didampingi anggota DPRD dari beberapa komisi.
Ketua DPC KSPSI OKU Timur Cecep Wahyudin SP menyampaikan, tiga poin penting terkait penolakaan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Lomba Penyuluhan Pola Asuh dan Remaja, Sheila Harap Peserta Lebih Kreatif
BACA JUGA:OKU Timur Bagikan 50.000 Bendera Merah Putih, Setiap Rumah Harus Pasang Bendera
"Adapun tiga poin penting tersebut yakni, KSPSI meminta DPR RI melalui DPRD OKU Timur mencabut UU Cipta Kerja karena merugikan pekerja dan buruh," ucapnya.
Kemudian, KSPSI meminta DPRD OKU Timur meneruskan aspirasi yang disampaikan ini ke DPR RI.
"DPC KSPSI OKU Timur ikut bersama DPRD OKU Timur mengawal langsung surat aspirasi ini ke DPR RI," imbuhnya.
Menurut Cecep, penyampaian aspirasi ini dilakukan serentak dì Indonesia menindaklanjuti instruksi Ketua Umum DPP KSPSI Pengurus SPSIP.
"Kita sengaja menyampaikan aspirasi ke DPRD OKU Timur tanpa aksi unjuk rasa, tetapi lebih melalui pertemuan terbatas," jelasnya.
Meski demikian, Cecep berharap DPRD OKU Timur mendukung aspirasi mereka untuk menghapuskan UU Cipta Kerja karena sangat merugikan pekerja dan buruh.
"Kalau kita bisa diterima baik dan bisa menyampaikan aspirasi secara baik juga, kenapa harus unjuk rasa. Sebab aksi turun kejalan merupakan langkah terakhir," ucap Cecep.
Intinya apa yang ingin dìsampaikan tetap akan tersampaikan meskipun tidak dengan aksi. Pihaknya menjelaskan secara rinci kepada DPRD OKU Timur terkait kenapa UU Cipta Kerja harus dicabut dan direvisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: