Polres Mura Siap Ungkap Kasus Pemerasan Oleh Oknum Mengaku Polisi
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat--Foto: Gelek Palpres.com
MURA PALPRES.COM- Pasca adanya kejadian warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang ditangkap diperas dan dibuang oleh sekelompok pria yang mengaku polisi direspon oleh Satreskrim Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura). Bahkan, aparat Satreskrim Polres Mura siap mengungkap kejadian tersebut.
“Kami belum tahu benar atau tidak berita itu dan tolong upayakan supaya tim opsnal bisa mendapatkan info dari warga yang merasa dirugikan dan dianiaya, supaya bisa jadi dasar awal kami untuk mengembangkan kasus yang katanya terjadi di Desa Petunang dan dilepaskan di Empat Lawang dan Lahat,”kata Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Senin (15/8/2022).
Dikatakannya, pihaknya akan turun mengecek kebenarannya terkait kejadian yang menimpa warga Petunang tersebut. Bilamana memang hal ini benar maka ia mengajak untuk mengungkap hal itu secara bersama-sama. Namun, ia memastikan itu bukan anggotanya. Karena ia sudah menanyakan secara langsung. Sehingga, maka ia akan membongkar hal itu.
Kemudian, ia menghimbau kepada masyarakat jangan melakukan perjudian di rumah makan (RM) manapun dan apabila tertangkap tangan akan di proses secara hukum yang berlaku.
“Untuk laporan kebenaran adanya penculikan, penganiayaan dan pemerasan silahkan laporkan kepada penegak hukum yang berwenang menindaklanjuti biar terang benderang semuanya. Masalah kebenaran katanya oknum yang mengaku polisi, sebaiknya para korban segera mendatangi Polres Mura untuk buat pengaduan, dan kamipun sekarang juga akan kroscek langsung kepada korban tentang kebenaran berita yang dibuat oleh media,”paparnya.
Salah satu korban warga Dusun 1, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Hendra 38 tahun mengatakan bahwa kronologis kejadian bermula saat ia bersama tiga warga Desa yang sama yakni Andes 30 tahun, Suri 43 tahun dan Subher 40 tahun. Sedangkan, empat lainnya warga luar Desa yang berprofesi sebagai sopir pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) yakni Ali 50 tahun, Junaidi 47 tahun dan dua lainnya lupa namanya sedang nongkrong sembari main kartu (berong). Lalu Sekitar Pukul 00.15 tiba-tiba datang kendaraan jenis roda empat merk Sigra warna putih langsung berhenti dan keluar empat orang pria bertubuh sedikit gemuk dan pendek menggunakan masker dan topi.
Kemudian, mereka mengaku polisi dan langsung melakukan penangkapan atas tuduhan judi hingga kedelapannya masuk dalam mobil. Selanjutnya didalam mobil mata ia dan lainnya ditutup menggunakan lakban dan semua handphone (Hp) dan dompet disita.
Tak hanya itu, keempat orang yang mengaku polisi ini kemudian menampar dan menendang mereka. Setelah itu, mereka juga meminta uang tebusan damai agar tidak diproses secara hukum sebesar Rp20 juta. Dimana uang Rp5 juta untuk ia dan tiga lainnya warga Petunang dan Rp15 juta lagi dari empat lainnya yang bukan warga Desa Petunang untuk menelpon pihak keluarga melalui transfer.
Ia menambahkan, setelah uang ditransfer ia bersama tujuh lainnya dibuang didua tempat yang berbeda yakni empat di Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dan ia bersama tiga lainnya di Kabupaten Lahat. Namun, untuk HP yang sebelumnya disita lalu dikembalikan lagi dan untuk uang didalam dompet semuanya diambil.
“Saya tidak bisa melihat secara jelas wajah keempat orang mengaku polisi ini karena mata kami ditutup menggunakan lakban. Kemudian, saat dibuang dijalan kami tidak boleh membuka mata sebelum kendaraan mereka pergi. Apalagi, plat kendaraannya juga dilepas,”pungkasnya.LEK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: