Honda

Palembang Dalam Decentralisatie -Wet 1903 (Bagian Kedua)

Palembang Dalam Decentralisatie -Wet 1903 (Bagian Kedua)

Suasana tradisi penghormatan atas pernikahan Pasirah (Kepala Marga) di Tebing Tinggi, Palembang, Sumatera Selatan-tropenmuseum-palpres.com

Oleh Dudy Oskandar 

(Jurnalis dan Peminat Sejarah Sumatera Selatan)

 

Gemeente Raad Palembang

IBUKOTA Palembang dalam tahun 1906 dinyatakan sebagai gemeente dalam arti pasal 68 a RR (pasal 123 IS ). Dewan Gemeente, semula diketuai oleh Hoofd van Plaatselijk Bestuur (Controleur), kemudian diketuai oleh Burgemeester (Walikota ), terdiri dari 17 anggota, dimana 10 orang Eropa atau yang disamakan, 5 Pribumi dan 2 Timur Tengah , yang semua diangkat berdasarkan pemilihan.

Penghasilan yang terpenting dimiliki Dewan adalah :

1. Jumlah yang dipisahkan dari penghasilan umum .

BACA JUGA:Palembang Dalam Decentralisatie -Wet 1903 (Bagian Pertama)

2. Tambahan accres (penghasilan oleh Pemerintah karena pemungutan pajak

3. Ofcenten alias pajak negara (pajak penghasilan pribadi dan verponding)

4. Pajak dan retribusi (pajak jalan dan jembatan , pajak tontonan , pajak kendaraan, pajak anjing, hak izin, penghasilan pemakaian jalan dan tanaman, bangunan dan sebagainya , penghasilan dari jasa-jasa yang dilakukan, uang rooi , leges dan sebagainya).

5. Penghasillan dari perusahaan (perusahaan rumah, air bersih, pasar, pemotongan dan penyeberangan).

BACA JUGA: Surat-surat Herman Neubronner van der Tuuk di Lampung, 1868-1869 (Selesai)

Dewan terutama memusatkan usaha kepada : perbaikan dari jalan -jalan lalu lintas dengan hasil karya teknisnya (yang diambil alih dari Pemerintah dalam keadaan yang menyedihkan ), pembuatan jalan jalan lalu lintas baru , pembentukan perusahaan penyeberangan (dimana terwujud hubungan antara bagian -bagian kota yang terletak di kedua tepi sungai Musi dan antara ibukota dengan jalan induk ke pedalaman Palembang) , perbaikan penerangan kota (kemudian penerangan listrik ), pembuatan (semula air leding untuk berkumuh ).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com