Citraland
Honda

524 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Dapat Remisi, Rinto Harahap Langsung Bebas

524 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Dapat Remisi, Rinto Harahap Langsung Bebas

Kasi Binadik Lapas Kelas II Lubuklinggau, Junaini saat memberikan keterangan kepada awak media.-Fran Kurniawan-Palpres.com

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Sebanyak 524 warga binaan Lapas Kelas II A Kota LUBUKLINGGAU menerima remisi HUT RI ke 77 yang sudah disetujui Kemenkumham sementara 298 lainnya masih dalam proses.

Kepala Lapas IIA Kota Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) didampingi KPLP, Meta Putra saat diwawancarai wartawan menyampaikan, ada 837 warga binaan Lapas Lubuklinggau yang mengajukan remisi yang sudah disetujui oleh Kemenkumham sebanyak 524 binaan yang masih dalam proses 298 binaan.

Adapun yang sudah disetujui remisi 524 binaan terdiri dari, remisi umum satu bulan sebanyak 126 binaan atas nama Zainal Arifin dan kawan kawan, remisi dua bulan sebanyak 36 orang binaan atas nama Rio dan kawan kawan, remisi tiga bulan sebanyak 219 orang atas nama Giarto dan kawan-kawan.

"Kemudian remisi empat bulan sebanyak 61 orang atas nama Sudirman dan kawan-kawan, kelima remisi lima bulan sebanyak 69 orang atas nama Saripudin, keenam remisi enam bulan sebanyak 26 orang atas nama Andi Saputra dan kawan kawan," bebernya.

BACA JUGA:Ratusan Orang Daftar Lomba Lari 10 KM Road To Ayo Ngelong ke Lubuklinggau

BACA JUGA:Wawako Lubuklinggau Lepas Jemaah Umroh, Ingatkan Hal Ini

Kemudian ada remisi umum kedua yang mana sudah dapat remisi warga binaan tersebut bebas, ada 13 warga binaan lapas Lubuklinggau yang bebas atas nama Rinto Harahap dan kawan-kawan.

“Untuk syarat remisi itu sendiri harus memenuhi kriteria secara administratif dan subtantif, maksudnya secara administratif putusannya sudah ingkrah, sudah menjalani tahanan enam bulan, putusanya ada, tidak ada perkara lain untuk subtantif, napi berkelakuan baik mendapat penilaian dari pihak tim lapas binaan," tukasnya.

Sementara itu, untuk narapidana tindak pidana korupsi belum ada mendapatkan remisi karena secara peraturan hukuman diatas lima tahun harus melakukan pembayaran denda terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: