Honda

Empat Terdakwa Penyelundupan Benih Lobster Divonis 10 Bulan dan 7 Bulan

Empat Terdakwa Penyelundupan Benih Lobster Divonis 10 Bulan dan 7 Bulan

Para terdakwa pengedar 113.900 ekor benih Lobster jenis Pasir dan 2.000 ekor jenis Mutiara saat mendengarkan vonis dari majelis hakim PN Palembang.-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PE - Empat Terdakwa pengedar 113.900 ekor benih Lobster jenis Pasir dan 2.000 ekor jenis Mutiara yakni Alan Pasya, Risdianto, Pius Bora Bili dan Noldy Leonard (berkas terpisah), divonis oleh majelis hakim pada sidang Selasa (16 /8/2022)

Dimana, para terdakwa telah vonis dengan Pidana Penjara selama 10 dan 7 Bulan.

Untuk diketahui sebelumya empat terdakwa Dituntut  JPU,  dengan pidana Penjara masing - masing selama 1 Tahun 1 Bulan denda Rp 5 Juta Subsider 3 bulan.

Kejadian bermula, dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa diwilayah Polrestabes Palembang sering menjadi tempat perlintasan pengiriman Benih Bening Lobster tanpa izin / ilegal, setelah mendapat informasi tersebut.

BACA JUGA:Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya didepan Masjid Darurrahma, Kecamatan Plaju Palembang, tim langsung memberhentikan dan mengamankan mobil box Daihatsu Grandmax D 8797 TF yang dikendarai terdakwa Pius Bora Biri dan terdakwa Noldy Leonard.

Saat diperiksa mobil Daihatsu Grandmax dan digeledah, ditemukan 23 boks stereofoam bening benih Lobster.

Setelah keluar dari pintu Tol Inderalaya dan mengarahkan mobil ke sebuah ruko di Jalan Baypass Alang - Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, Palembang.

Setibanya di ruko, ada terdakwa Risdianto alias Atuk sedang merakit instalasi bak penampungan air untuk pengolahan dan budidaya ikan hias.

BACA JUGA:2022, Gagal Selundupkan 849.100 Bibit Lobster

Terdakwa Alan Pasya diamankan, Alan yang memiliki dan mengurusi ruko gudang penampungan benih Lobster ini.

Kemudian terdakwa Risdianto alias Atuk bagian pengiriman benih Lobster ini.

Giliran terdakwa Atuk disuruh Amin.

Atas kejadian itu tim berhasil mengamankan barang bukti dari mobil Daihatsu Grandmax, yang dibongkar ditemukan 113.900 ekor benih Lobster jenis Pasir dan 2000 ekor benih Lobster jenis Mutiara.

BACA JUGA:Polisi Lepas Benih Lobster ke Laut Lampung

Keempat Terdakwa juga Melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU 45 tahun 2008 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Anggota gabungan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pengakutan benih Lobster yang tidak memiliki SIUP.

Dari ungkap kasus yang dilakukan, anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) dan tim Opsnal Ranmor mengamankan 24 tersangka dengan barang bukti kurang lebih 93.000 benih Lobster jenis mutiara dan pasir tanpa izin.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa anggotanya berhasil mengungkap kasus ini di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Selasa (5/7) sekitar pukul 11.45 WIB.

BACA JUGA:Ternyata Ini Dia Gudang Penjualan Benih Lobster Ilegal

"Terungkapnya hal ini anggota kita mendapatkan informasi terjadi pengakutan benih Lobster, kemudian anggota kita langsung melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang merupakan tempat transit," ujarnya.

Hasilnya lanjut dia mengatakan, didapatkan 24 orang yang membawa bening lobster jenis mutiara dan pasir tanpa izin.

"Upaya yang telah kita lakukan mengamankan batang bukti untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Atas ulahnya para pelaku terancam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com