Citraland
Honda

Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka Baru Kematian Brigadir J

Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka Baru Kematian Brigadir J

Berita penahanan Irjen Pol Ferdy Sambo trending di Twitter.--Fajar.co.id


JAKARTA, PALPRES.COM - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J, atau Brigadir Joshua.

Adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang resmi jadi tersangka baru.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, saudari PC resmi sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Pengacara Putri Candrawathi Ngaku Juga Kena Prank

Empat tersangka lainnya adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal, KM atau Kuat Mahfud dan Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menambahkan alat bukti yang jadi dasar penetapan PC sebagai tersangka.

"Dua alat buktinya adalah keterangan saksi dan rekaman CCTV," tambahnya.

Sebelumnya, Patra M Zen selaku pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi berikan pengakuanya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan saat kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Kian Terpojok, Bukti Permulaan Sudah Cukup Masuk Delik Pidana

Patra M Zen berikan pengakuanya ketika diundang dalam program talkshow Rosi Kompas tv pada kamis 18 Agustus 2022.

Rosianna Silalahi selaku pembawa acara bertanya kepada Patra M Zen mengenai apakah adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Patra M Zen mengaku jika dirinya mendapatkan informasi yang keliru soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Saya pun diberikan informasi yang keliru, kalau bahasa sekarang, saya kena prank juga. Saya juga dibohongi karena memang tidak ada unsur pelecahan seksual," ungkapnya Patra M Zen.

BACA JUGA:LPSK: Putri Candrawathi Minta Perlindungan Hanyalah Kedok

"Belakangan baru tahu kan karena kan unsur pelecehan seksualnya kan nggak ada," sambungnya.

Rosiana pun kembali mendesak Patra M Zen siapa yang memberikan informasi palsu soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Keterangan ini berdasarkan ibu, informasi yang keliru tidak lengkap, yang saya lihat berdasarkan hasil pemeriksaan bukan secara langsung," tuturnya Patra.

Patra menceritakan awal mula dirinya mendapatkan informasi mengenai dugaan pelecehan ketika membacara berkas perkara.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sempat Berbincang Satu Jam Sebelum Brigadir Joshua Meregang Nyawa

"Pertama saya tahu, saya membaca berkas, setelah membacara, saya enggak tanya lagi karena saya sudah langsung percaya pada waktu itu," kata Patra.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh pihak Putri Candrawathi.

Selain laporan dugaan pelecehan, Bareskrim juga menghentikan laporan dugaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Marten Gabe, korban Bharada Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, penghentian dua kasus itu setelah dilakukan gelar perkara.

BACA JUGA:Benarkah Putri Candrawathi Mengalami Pelecehan Seksual? Ini Kata Kabareskrim

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat sore, kedua laporan itu harus dihentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi, dalam konfrerensi pers, Jumat malam 12 Agustus 2022.

Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Laporan itu terkait Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Pengacara Putri Candrawathi Bereaksi, Ingatkan Advokat Bukan Ahli Sihir

"Dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J" katanya.

Kemudian laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Tempat kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

 “Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” kata Andi.

BACA JUGA:Benarkah Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo? Kuasa Hukum: Pakai Logika!

Menurut Andi, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana tehadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut. Saat ini penyidik fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” kata Andi.

Andi juga menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

Artikel sudah tayang di fajar.co.id dengan judul: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka Baru Kematian Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id