Honda

TUTUP BUKU! Tewasnya Karyawan PT OKI Pulp and Paper Mills Murni Kecelakaan Kerja

TUTUP BUKU! Tewasnya Karyawan PT OKI Pulp and Paper Mills Murni Kecelakaan Kerja

Kapolres OKI bersama keluarga korban, kuasa hukum PT OKI Pulp and Paper Mills dan dan Kapolsek Air Sugihan usai gelar perkara-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Komitmen Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) dibawah kepemimpinan AKBP Hendrawan Susanto SH S.Ik untuk mengatensi laporan kasus meninggalnya karyawan PT OKI Pulp and Papers Mills di area perusahaan, ternyata bukan isapan jempol belaka.

Kapolres OKI menegaskan, pihaknya dalam hal ini bersama pihak internal Polres OKI dan penyidik Polsek Air Sugihan telah melaksanakan gelar perkara terkait dengan adanya laporan informasi tersebut.

Sebagaimana mestinya, prosedur gelar perkara dalam proses penyelidikan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri No 1 tahun 2022, tentang standar operasional prosedur administrasi penyidikan tindak pidana.

Setiap peristiwa yang terjadi diduga adanya indikasi pidana itu harus digelar terlebih dahulu, untuk menentukan apakah peristiwa itu bisa ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan atau tidak.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) Untuk Lulusan D1 D3 S1

"Kalau tidak ada peristiwa pidana, kita tidak bisa lanjut dan jika peristiwa tersebut ada pidana kita bisa lanjutkan penyidikan,” terangnya.

Diketahui, gelar perkara ini dilakukan pada Jumat, 7 Juni 2024 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Mapolres OKI.

Kegiatan ini dihadiri oleh kedua orang tua korban AP, saudara almarhum, istri almarhum dan pihak lawyer dari PT OKI Pulp and Papers Mills.

"Dalam penyelidikan kasus ini, ada 13 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut," ujar Kapolres didampingi Kapolsek Air Sugihan, Iptu Rio Trisno SH MH.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Sakit Flu dan Batuk Jelang Tinmas Indonesia Lawan Filipina

BACA JUGA:Menjelang Lomba Profil IVA Tes, Pj Ketua TP PKK Muba Berikan Pembinaan Bagi PKK Kecamatan Lawang Wetan

Jadi, kesimpulan bahwa perkara tersebut adalah murni musibah kecelakaan kerja, sehingga kesimpulan gelar penyelidikan tersebut dihentikan karena tidak ada peristiwa pidana.

Dari hasil penyelidikan berupa adanya keterangan saksi, bukti CCTV dan barang bukti lain yang didapat penyidik di TKP terdapat kesimpulan bahwa benar terjadi kecelakaan kerja, sehingga menyebabkan korban terjatuh ke dalam tangki limbah pabrik dan meninggal dunia.

Korban dalam bekerja melakukan pengecekan tangki limbah dilakukan sendiri, yang semestinya harus dilakukan minimal 2 orang yaitu dibantu oleh helper sebagai bentuk body system dalam bekerja.

Setelah perkara ini digelar, Kapolres bersama jajaran kembali mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga, kerja keras dan pengabdian almarhum kepada keluarga korban.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru dari Perusahaan BUMN BPJS Kesehatan Lulusan D3 Semua Jurusan

"Semoga almarhum husnul khotimah dan diterima di sisi Allah SWT," pungkasnya.

Sementara itu, keluarga korban juga mengucapkan terima kasih kepada Polres OKI dan Polsek Air Sugihan yang telah dengan transparan melaksanakan penyelidikan sehingga kasus ini menemui titik terang.

Keluarga juga menerima dengan ikhlas atas meninggal saudara AP akibat kecelakaan kerja.

"Kami berterimakasih kepada pihak perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris dari korban AP," tutup Kapolsek Air Sugihan.

BACA JUGA:Siap-siap, Pemerintah Buka Lowongan 25.258 CASN Kemhan, Ini Formasi Lengkapnya

Diketahui sebelumnya, kejadian ini terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024 yang lalu sekira pukul 08.45 WIB di areal PT OKI Pulp and Papers Mills di Sungai  Baung Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan.

Dimana korban AP (26) ditemukan telah meninggal dunia di dalam tangki pembuangan limbah PT OKI Pulp and Papers Mills.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: