Honda

Satu Bulan Buron, Satu Pelaku Pembunuhan Pelajar Ditangkap Polisi

Satu Bulan Buron, Satu Pelaku Pembunuhan Pelajar Ditangkap Polisi

Wahyu Black mengakui dia ikut dalam kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang pelajar beberapa bulan lalu saat di interogasi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib. -Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Anggota Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang pelajar bernama Rafli (16).

Peristiwa ini sendiri terjadi di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang tepatnya di depan Rumah Makan Happy atau Tugu Tentara Pelajar, Ahad (29/5) sekitar pukul 03.30 WIB lalu.

Pelakunya yakni Tri Wahyu Rizki alias Wahyu Black (18) warga Jalan Candi Welang, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ditangkap di tempat persembunyiannya, Jumat (19/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya atas pengembangan dari pelaku sebelumnya yang sudah tertangkap terlebih dahulu.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bacalon Kades Betung II Belum Temui Titik Terang

"Penangkapan pelaku atas pengembangan yang dilakukan anggota kita, terhadap penangkapan dua pelaku sebelumnya yang saat ini sedang menjalani hukuman yakni M Arfan Zidan Auliansyah dan Jiro Rossiano Muzadi," ujarnya, Sabtu (20/8).

Dirinya menjelaskan, bahwa dalam aksinya pelaku berperan membacok dengan celurit ke arah leher korban dengan bersama dua pelaku lainnya mengejar korban dengan menggunakan motor Yamaha Fino.

Dari kejadian tersebut diketahui jika Motif perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku yaitu dendam, dimana sekitar dua bulan yang lalu saat korban bertemu dengan tersangka Jiro di daerah Tangga buntung Palembang. 

"Dari catatan yang kita terima bahwa pelaku ini merupakan residivis Curas pada 2019 dan telah melakukan pencurian dengan kekerasan kembali dengan tersangka Jiro dan Arfan di 5 lima TKP pencurian dengan kekerasan lainnya berdasarkan Laporan Polisi yang diterima oleh kita," ungkapnya.

BACA JUGA:Pembacokan Tengah Malam di Sungai Keli Dipicu Terkait Pilkades

Selain mengamankan pelaku lanjut dia mengatakan, bahwa anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis Parang terbuat dari besi panjang 50 cm tanpa gagang.

Lalu satu bilah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi sarung coklat gagang kayu, satu buah jaket warna hitam, satu buah baju warna hitam, satu buah baju lengan panjang warna putih dan satu buah celana jeans warna biru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: