MANTAP! Polrestabes Palembang Sita 1.000 Ekstasi dan 8,35 Kg Sabu

MANTAP! Polrestabes Palembang Sita 1.000 Ekstasi dan 8,35 Kg Sabu --Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini Polisi telah menangkap satu orang pengedar narkoba di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Yang dimana dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti senilai Rp 1,6 miliar.
Lalu dalam penjelasan dari Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penggerebek tersangka atas nama Syatria Bakti Prakasih (36) di rumahnya, Kelurahan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus Palembang, Senin 3 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Tentunya Kami juga mengamankan tersangka bernama Syatria Bakti Prakasih yang melakukan pengedaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp 1,6 miliar," ungkapnya, Selasa 4 Maret 2025
BACA JUGA:Arahan Mentan untuk Pengusaha di Palembang: Jangan Menjual Bahan Pokok di Atas HET
BACA JUGA:GLOWING! 5 Bedak Ini Mampu Atasi Kulit Berminyak dan Kusam
Tak hanya itu Harryo juga mengatakan, bahwa pihaknya menyita barang bukti (BB) sabu sebanyak 8,35 kilogram.
Jadinya tak 1000 butir ekstasi berlogo Brazilian juga diamankan dari tangan Syatria.
"Tentunya Kami menyita BB sabu sebanyak 8,35 kg dan 1000 butir ekstasi. Kualitas sabu ini cukup bagus, nilainya ekonomis," rincinya.
Lalu Harryo juga menjelaskan barang bukti narkoba itu disimpan tersangka dalam koper.
BACA JUGA:PLN Resmikan Kantor Contact Center Palembang, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pelanggan
BACA JUGA:Unai Emery Yakin Rashford dan Asensio Akan Bersinar di Liga Champions bagi Aston Villa
Tak hanya itu tempat penyimpanan itu kemudian ditempatkan di lokasi tersembunyi untuk mengelabui petugas.
"Jadinya BB kita dapatkan dalam satu tempat tersembunyi. (Disimpan) di dalam koper yang disembunyikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: