Honda

Ada Jejak Harimau Sumatera di Kawasan Perbatasan Sumsel

 Ada Jejak Harimau Sumatera di Kawasan Perbatasan Sumsel

Ilustrasi harimau Sumatera--jpnn.com

LAHAT, PALPRES.COM – Jejak satwa liar harimau muda terlihat di kawasan hutan belantara, terutama di perbatasan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat-Manna, Provinsi Bengkulu Selatan.

Perihal itu diinformasikan warga kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Lahat.

Menerima laporan itu, pihak BKSDA Wilayah II Lahat melalukam survey kepada masyarakat sekitar untuk memantau pergerakan harimau muda tersebut.

"Kita memang tidak memantau secara langsung, namun melakukan beberapa survey yang menunjukkan keberadaannya disana," kata Kepala BKSDA Wilayah ll Lahat, Martialis Puspito, Selasa (23/8/2022).

BACA JUGA:BKSDA Sumsel Gagalkan Penyelundupan Ribuan Telur Penyu Sisik

Martialis menerangkan, jejak satwa liar dikumpulkan berdasarkan tanggapan beberapa masyarakat. 

Hingga kini, pihaknya belum tahu berapa jumlah mereka sebenarnya.

"Disamping itu, belum adanya jejak kematian populasi harimau. 

Memang kita belum memasang kamera trap, akan tetapi, hasil survey, jejak mereka ada di arah perbatasan," sebutnya.

BACA JUGA:8 Ekor Satwa Dilepas ke Hutan

Dirinya mengemukakan, dari laporan CCTV milik PT Supreme Energi, terpantau beberapa kali harimau kerapkali melintas.

"Sering kali, tertangkap kamera perusahaan, akan tetapi satwa liar tersebut sekedar melintas saja," terang Martialis.

Martialis Puspito menuturkan, konflik antara harimau dan manusia sudah lama terjadi, utamanya di Pagaralam, Lahat dan Muara Enim, yang memang menjadi areal perlintasan.

"Pada pertengahan Januari 2020 silam, sudah tertangkap satu ekor harimau Sumatera di Muara Enim," bebernya. 

BACA JUGA: Beli Satwa Dilindungi Ancamannya Lima Tahun Penjara  

Penyelundupan Telur Penyu

Sebelumnya penyelundupan ribuan butir telur penyu sisik atau Eretmochelys imbricata berhasil digagalkan oleh otoritas keamanan Wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penggagalan penyundupan itu dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Ditpolairud Polda Babel), dan Alobi Foundation.

Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata menyatakan wilayahnya adalah daerah jelajah penyu, termasuk jenis penyu sisik (Eretmochelys imbricata). Jenis penyu ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi peraturan perundangan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

“Perlu sinergi antara BKSDA Sumsel dengan para pihak di dalam upaya konservasi berbagai jenis penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Ujang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/6).

BACA JUGA:Museum Sumsel Konservasi Arca Orang Menunggang Kerbau

Menurutnya, 2.287 butir telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang diamankan kemudian dibawa dan ditetaskan secara alami di Kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor (BIO), Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keberhasilan tim terpadu di dalam menggagalkan upaya penyelundupan ribuan telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) menjadi pembuka peringatan Hari Laut Sedunia pada 8 Juni 2022 lalu.

Hal ini tentu menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus melakukan konservasi terutama pada konservasi Penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk seluruh pihak yang terkait, semoga ini bisa menjadi langkah yang baik untuk kedepannya terhadap konservasi penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”, ujar Ujang.

BACA JUGA:Museum Negeri Sumsel Lakukan Konservasi Koleksi Rumah Tradisional

Ujang menjelaskan penyelundupan ribuan telur penyu sisik yang berasal dari Pulau Gelasa dilakukan oleh satu orang berinisial Y dengan menggunakan kapal nelayan yang kemudian diamankan oleh Ditpolairud Polda Babel pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.

Perlu diketahui bahwa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) adalah jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018. Berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), penyu sisik (Eretmochelys imbricata) masuk dalam kategori Appendix I.

Pelaku berinisial Y yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Babel. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com