Banner Honda PCX

Kasus Proyek LRT di Sumsel, Nota Keberatan Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditolak Hakim

Kasus Proyek LRT di Sumsel, Nota Keberatan Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditolak Hakim

Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016–2017 saat menjalani persidangan di PN Tipikor Palembang, -Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Upaya terdakwa Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016–2017 untuk lolos dari jerat hukum dalam kasus proyek PRT di Sumsel, akhirnya kandas.

Pasalnya dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana LRT Sumatera Selatan senilai Rp74,05 Milyar itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Keberatan Terdakwa Dinilai Tak Berdasar

Dalam amar putusan sela, majelis hakim yang diketuai Pitriadi, SH., MH., menyatakan bahwa seluruh dalil keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak memiliki dasar hukum.

BACA JUGA:Bawa Sabu Hampir 1 Kilo, Kurir Ini Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milyar!

BACA JUGA:Diduga Nikmati Dana Kegiatan Fiktif, Plt Kadis Perindag PALI Terancam Penjara

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Prasetyo Boeditjahjono,” tegas hakim Pitriadi dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis 13 November 2025.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Terdakwa Sebabkan Kerugian Negara 

Sebelumnya, JPU mendakwa Prasetyo atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp74.055.158.050.

BACA JUGA:Kasus Korupsi APBD 2022, Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

BACA JUGA:Lolos dari Vonis Mati, Pembunuh Berencana di Palembang Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa Prasetyo, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016, diduga berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek.

Beberapa di antaranya adalah Ir. Tukijo, MM (Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya 2015–2016), Ir. Ignatius Joko Herwanto, MM, Ir. Septiawan Andri Purwanto, serta Ir. Bambang Hariadi Wikanta, MM, MT (Direktur Utama PT Perentjana Djaja).

Rekayasa Penunjukkan Penyedia Jasa

Mereka diduga merekayasa proses penunjukan penyedia jasa, dengan menetapkan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis proyek tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.

BACA JUGA:Antre Pasar Murah Berujung Bui, 2 IRT di Palembang Dituntut 2 Bulan Penjara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait