Honda

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Upaya Banding

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Upaya Banding

Irjen Pol Ferdy Sambo--Palpres.com

BACA JUGA:Sidang Kode Etik Profesi, Ferdy Sambo Bakal Dipecat dari Polri

 “Sementara belum jadi hari ini (Selasa -red) menunggu info dari Divisi Hukum," katanya.

 Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agung Budi Maryoto mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 “Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

 

Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id