Bisnis Air Sumur Bor di Banyuasin Bakal Dikenai Pajak
Truk tangki menyedot air dari sumur bor. Pemkab Banyuasin akan mengenakan pajak bagi masyarakat ataupun perusahaan yang mengambil air tanah untuk kegiatan usaha. -Budi Alamsyah-Palpres.com
Nantinya pihaknya akan terjun ke lapangan untuk melakukan pendataan berapa banyak usaha air sumur bor yang ada di wilayah Sukomoro dan sekitarnya.
Lebih lanjut Roni mengungkapkan, pajak itu akan dipergunakan demi kesejahteraan masyarakat Banyuasin, yaitu membangun infrastruktur dan lain sebagainya.
Ia menambahkan, setidaknya ada 11 pajak yang dapat ditarik oleh Pemkab Banyuasin.
Di antaranya, hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, usaha penangkaran burung walet, air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan. Kemudian PBB perkotaan dan pedesaan.
"Di luar itu merupakan pajak pusat," ucapnya.
Defisit Anggaran
Kondisi anggaran Pemkab Banyuasin saat ini tengah mengalami defisit. Tidak tanggung-tanggung, defisit anggaran mencapai Rp193 miliar.
Hal ini sangat disesalkan Anggota Badan Anggaran DPRD Banyuasin dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Nasir, S.Si.
"Saya sangat menyesalkan dan menyayangkan situasi keuangan Kabupaten Banyuasin saat ini yang terjadi defisit," ujarnya.
Menurut dia, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian anggota DPRD Banyuasin.
Seperti terdapat defisit anggaran yang terlalu tinggi mencapai Rp193 miliar.
Kemudian, pola penyajian data oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banyuasin pada pembahasan APBD Perubaan tahun 2022, yang disajikan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Akibatnya, roda pemerintahan berjalan lambat. Dan dikhawatirkan berdampak buruk terhadap ekonomi masyarakat," pungkasnya. BUD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: