RDPS
Honda

Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo--

Irjen Pol Ferdy Sambo berjanji akan menerima hasil putusan banding.

BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Upaya Banding

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. 

Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Menanggapi perlawanan Irjen Pol Ferdy Sambo dengan melakukan langkah hukum, Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun memberikan tanggapannya. 

BACA JUGA:Lima Perwira Polisi Ini Akan Bernasib Sama dengan Irjen Ferdy Sambo

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mempersilakan Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atau putusan Sidang Kode Etik Polri.

"Banding merupakan hak Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022. 

Dijelaskannya pada putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. 

BACA JUGA:Beredar Surat Maaf dari Ferdy Sambo: Saya Siap Menanggung Seluruh Akibat Hukum

Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi.

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," tegasnya.

Dijelaskan Dedi, Irjen Pol Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id