Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo--
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya.
Hasil Sidang Etik
Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
BACA JUGA:Polri Pastikan Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya
Pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan hasil putusan Komisi Kode Etik Polri dalam sidang kode etik profesi Polri.
Sidang kode etik secara paralel dilaksanakan sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 09.25 WIB hingga Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 01.50 WIB.
Tak terima dengan putusan pemecatan, Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan perlawanan secara hukum.
Diketahui, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Sidang Kode Etik Profesi, Ferdy Sambo Bakal Dipecat dari Polri
Komisi Kode Etik Polri menilai Irjen Pol Ferdy telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id