Kecewa Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Kuasa Hukum Brigadir J Mau Lapor Jokowi
Kuasa hukum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak.-Firda Junita-JPNN.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Tim kuasa hukum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilarang menyaksikan secara langsung jalannya rekonstruksi pembunuhan berencana itu.
Mereka mengecam tindakan Polri melarang tim kuasa hukum Brigadir J menyaksikan langsung proses rekonstruksi itu dan berencana melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga DPR.
"Secara lisan kami akan laporkan ke presiden. Kita akan melaporkan juga ke DPR komisi III," kata pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, seperti dilansir Detik.com, Selasa, 30 Agustus 2022.
Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.
BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Ini Klarifikasi Polri
Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.
"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah di sini. Ternyata, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," ujar Kamaruddin di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin, ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law. Entah apa yang dilakukan di dalam, kami juga tidak tahu," ucap Kamaruddin.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Pakai Baju Putih Berkalung Tulisan Tersangka
Dia menyebut akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi dalam pekan ini.
"Saya akan berbicara sama presiden dan/atau oleh salah satu menko-nya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini," ujarnya.
Pengacara Brigadir J lainnya, Jhonson Panjaitan, menilai keterbukaan dalam proses rekonstruksi itu tidak berpihak kepada korban.
"Kalau kita mau bicara perspektif keadilan kan biasanya keadilan korban ya kan. Terus kami ini kan pengacara korban, masa dikayak begini. Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, korban nggak," ujar Jhonson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: