Honda

Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Ini Klarifikasi Polri

Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Ini Klarifikasi Polri

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi -Divisi Humas Polri-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan.

Mereka mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi, Brigjen Andi menegaskan, segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ikuti Rekonstruksi, Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diikat

Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. 

Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandasnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Bilang Begini

Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu. 

"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah di sini. Ternyata, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," ujar Kamaruddin di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin, ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor. 

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law. Entah apa yang dilakukan di dalam, kami juga gak tahu," ucap Kamaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: