Honda

Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Ketujuh)

  Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Ketujuh)

Walinegara Sumatera Selatan A Malik saat menandatangani naskah penyerahan kekuasaan Negara Sumatera Selatan kepada Republik Indonesia.-Kementrian Penerangan-palpres.com

Oleh : Dudy Oskandar 

(Jurnalis dan Peminat Sejarah Sumatera Selatan)  

 

SEJAK dari awal revolusi, rakyat Indonesia telah  menginginkan suatu negara kesatuan. 

Oleh karena itu negara-negara boneka buatan Belanda tidak bertahan lama. 

Atas desakan rakyat dan parlemen dalam waktu kurang dari  satu tahun, negara-negara boneka Belanda tersebut membubarkan diri dan menyatukan dirinya dengan Republik Indonesia.

Pembubaran dilaksanakan secara konstitusional. 

BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Keenam)

Yakni dengan mengadakan perubahan Konstitusi RIS, sesuatu yang diperbolehkan oleh UUD RIS. 

Perubahan ini dilaksanakan dengan ditanda-tanganinya Piagam Persetujuan Pemerintah RIS dan Pemerintah RI pada tanggal  19 Mei 1950.

Berdasarkan piagam persetujuan itu dibentuk  suatu panitia bersama yang terutama bertugas merancang UUD Sementara Negara Kesatuan sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam piagam tersebut.

Antara lain bahwa UUD Negara Kesatuan akan didapat dengan mengubah  konstitusi RIS sedemikian rupa, sehingga essential UUD 1945, antara lain pasal-pasal 27, 29 dan 33 ditambah dengan bapan-bagian yang baik dari Konstitusi RIS termasuk di dalamnya.

BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kelima)  

Hasil pekerjaan panitia bersama disampaikan kepada Pemerintah RIS dan RI pada tanggal 30 Juni 1950. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com