Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Ketujuh)
Walinegara Sumatera Selatan A Malik saat menandatangani naskah penyerahan kekuasaan Negara Sumatera Selatan kepada Republik Indonesia.-Kementrian Penerangan-palpres.com
Dengan beberapa perubahan kecil rencana konstitusi negara kesatuan RI tersebut, diterima baik oleh Pemerintah RIS dan Pemerintah RI.
Selanjutnya diterima baik tanpa hak amandemen oleh Badan Pekerja KNIP, dan oleh DPR RIS, dan dengan UU No. 7 tahun 1950 ditetapkan bahwa Konstitusi diubah menjadi UUD Sementara RI.
Tuntutan pembubaran Negara Sumatera Selatan tersebut, didahului tuntutan pengabungan pemerintah Kota Palembang ke dalam Provinsi Sumatera Selatan digerakkan oleh Front Pemuda.
BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Keempat)
Berdasarkan resolusi para Kepala Kampung dalam Kota Palembang tanggal 15 Maret 1950 yang antara lain mendesak, agar Wedana dan Walikota Palembang memutuskan perhubungan dengan Negara Sumatera Selatan.
Kemudian menyatakan bahwa Kota Palembang adalah daerah langsung dibawah pemerintahan RI.
Front Pemuda diwakili oleh M.R, Katjamarga dan Husin Achmad pada tanggal 16 Maret 1950 mengadakan perundingan dengan Walikota W.V. Doop.
Pembicaraan yang alot baru berakhir pada pukul 16.30, di mana W.V.
BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Ketiga)
Doop bersedia menanda tangani pernyataan bahwa mulai tanggal 18 Maret 1950, pukul 16.30 Gemeente Palembang menganggap dirinya sudah menjadi bagian RI.
Pernyataan tersebut disetujui oleh panitia Penasehat dan Pembantu dalam Urusan Gemeente, yang terdiri dari : Bay Salim, Raden Hanan, Mr. Lim Tjong Hian, R.A. Bakri dan M.J. Suud.
Oleh karena W.V. Doop tidak bersedia lagi memangku jabatannya dan posisi sesudah bergabung dalam RI.
Dia ingin menyerahkan kedudukannya kepada pimpinan Front Pemuda M. Uteh R. Yahya, tetapi ditolaknya.
BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kedua)
Untuk itu jabatan tersebut diserahkan sementara kepada Bay Salim, seorang Republikein, yang duduk sebagai salah seorang Panitia Penasehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com