Citraland
Honda

Program Pemutihan Pajak Masih Berlangsung Hingga 31 Desember 2022

Program Pemutihan Pajak Masih Berlangsung Hingga 31 Desember 2022

UPTB Samsat OKU I kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 di Kabupaten OKU.-Yenson-Palpres.com

OKU, PALPRES.COM- Menindaklanjuti peraturan Gubernur Sumsel nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

UPTB Samsat OKU I kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 di Kabupaten OKU.

Kepala UPTB Samsat OKU I, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Awang Herianto mengatakan, program pemutihan pajak ini berdasarkan peraturan Gubernur Sumsel nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.  

Dimana, program pemutihan pajak ini telah dilakukan sejak 1 Agustus 2022 lalu hingga 31 Desember 2022 mendatang.

BACA JUGA:Puluhan Rumah di Ogan Ilir Terdampak Puting Beliung, Satu Rumah Ambruk

Dikatakannya, program pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk BBNKB pada penyerahan kedua dan seterusnya serta untuk kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Sumsel. 

Selain itu, program pemutihan ini juga menghapuskan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB namun tidak menghilangkan pokok PKB. 

Menurut Awang,  sejak digelar 1 Agustus 2022 lalu, Masyarakat sangat antusias mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. 

Dimana antusias masyarakat ini tidak terlepas dari kesadaran masyarakat wajib pajak di OKU yang telah meningkat.

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Fokus Pencegahan Stunting

Disamping itu Tim Samsat OKU 1 Baturaja disetiap kesempatan gencar melakukan sosialisasi program keringanan pajak kendaraan yang diberlakukan oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru sejak 1 Agutus-31 Desember 2022 ini baik secara langsung kemasyarakat, door to door, razia kendaraan atau melalui Sosmed. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: