Honda

Dua Warga Mura Terancam Denda Rp60 Milyar Karena Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi

Dua Warga Mura Terancam Denda Rp60 Milyar Karena Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.-Zulkarnain-Palpres.com

MURA, PALPRES.COM- Adanya rencana pemerintah pusat untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang melakukan penyelewengan. 

Terbukti pada Rabu 31 Agustus 2022, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Kedua tersangka yakni inisial RM dan JE warga Musi Rawas (Mura) ditangkap dekat SPBU Simpang Semambang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, modus kedua tersangka memindahkan BBM jenis Pertalite dari mobil ke dalam jerigen. 

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Masih Berlangsung Hingga 31 Desember 2022

Sebelumnya mobil tersebut mengantre di SPBU Simpang Semambang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite.

Dari tersangka RM polisi mengamankan barang bukti 5 jerigen BBM jenis Pertalite. 

Sedangkan dari tersangka JE diamankan 4 jerigen BBM Subsidi jenis pertalite.

Dedi menegaskan, dalam kasus ini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Puluhan Rumah di Ogan Ilir Terdampak Puting Beliung, Satu Rumah Ambruk

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: