Harga BBM Resmi Naik, Ini Besarannya
Pertamina menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 1 November 2022 lalu untuk jenis Pertamax Turbo, yang turun menjadi Rp14.300 dari sebelumnya Rp14.950.--Dok Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel
JAKARTA, PALPRES.COM - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Pemerintah harus membuat keputusan yang sulit, ini adalah pilihan terakhir pemerintah yakni mengalihkan subsidi BBM, maka harga beberapa subsidi akan disesuaikan," ujar Jokowi, Sabtu, 3 September 2022.
Pengalihan subsidi ini dilakukan karena besaran subsidi bahan bakar minyak terus membengkak.
Sementara, penggunaannya tidak tepat sasaran.
BACA JUGA:Bansos Kenaikan BBM Dinilai DPD PKS PALI Tidak Mendidik
Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menuturkan sejumlah perubahan harga BBM.
1. Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
2. Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
3. Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter
BACA JUGA:Gerindra Muratara Kompak Tolak Kenaikan Harga BBM
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya sudah menerima kalkulasi harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, sehingga tinggal memutuskan soal rencana kenaikan harga tersebut.
"Kalkulasinya sudah disampaikan kepada saya, hitung-hitungannya sudah disampaikan kepada saya.
Tinggal ini kami putuskan," kata Jokowi usai menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM di Bandarlampung, Sabtu 3 September 2022.
Ketika disinggung kapan keputusan tersebut akan diumumkan, Jokowi tidak memberikan jawaban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id