Harga BBM Resmi Naik, Ini Besarannya
Pertamina menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 1 November 2022 lalu untuk jenis Pertamax Turbo, yang turun menjadi Rp14.300 dari sebelumnya Rp14.950.--Dok Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel
BACA JUGA:Kabar BBM Naik, SPBU di Pagaralam Diserbu Pembeli
Sinyalemen kebijakan baru harga dan distribusi BBM subsidi mencuat beberapa waktu terakhir, menyusul meningkatnya subsidi dan kompensasi energi pada anggaran fiskal.
Konsumsi BBM bersubsidi terus meningkat dan mengancam ketersediaan yang dialokasikan dalam APBN Tahun 2022.
Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk merumuskan perubahan harga subsidi energi secara hati-hati dan matang, agar tidak menurunkan daya beli masyarakat dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
BACA JUGA:Ada Gejolak Harga BBM Naik, Forkopimda Muba Siap Kawal
Jadi, semuanya harus diputuskan dengan hati-hati, dikalkulasi dampaknya, jangan sampai dampaknya menurunkan daya beli rakyat, menurunkan konsumsi rumah tangga," kata Jokowi di Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.
Sebelumnya, sikap pemerintah yang ngotot ingin tetap menaikkan harga BBM bersubsidi di saat harga minyak dunia terus turun dianggap aneh.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menganggap, saat ini sudah tidak ada alasan bagi pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
Karena itu ia minta pemerintah mengakhiri wacana kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut.
BACA JUGA:Apabila Harga BBM Tidak Naik, Sri Mulyani: Anggaran Subsidi Bisa Membengkak Rp195,6 Triliun
Mulyanto juga meminta pemerintah sebaiknya tidak menaikkan harga BBM bersubsidi di tengah penurunan harga minyak internasional.
Terbukti bukan hanya Pertamina, Shell juga ikut menurunkan seluruh jenis produk BBM-nya pada Kamis, 1 September 2022.
"Jadi akan menjadi aneh kalau pemerintah tetap ngotot untuk menaikan harga BBM bersubsidi di tengah penurunan harga minyak dunia ini," kata Mulyanto, Jum’at 2 September 2022.
Mulyanto menyebut harga BBM jenis umum atau BBM non subsidi seperti Pertamax turbo, Dexlite dan Pertamina Dex mengikuti harga pasar sesuai dengan rumus yang ditetapkan Pemerintah dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id