Citraland
Honda

Eks Kasubbag Protokol Hanya Dihukum Mutasi, Brigadir Suci: Itu Hukuman Banci

 Eks Kasubbag Protokol Hanya Dihukum Mutasi, Brigadir Suci: Itu Hukuman Banci

Brigadir Suci Darma-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Brigadir Suci Darma kecewa dengan keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OKI) yang memberikan sanksi kepada dua ASN nya, yang terbukti selingkuh hingga miliki seorang anak.

Keduanya yakni Eks Kasubbag Protokol, Damsir dan stafnya Winda yang diberikan hukuman berat berupa mutasi oleh Pemkab OKI

"Saya sangat kecewa dengan keputusan itu, karena saya menyebut itu hukuman banci," ujarnya kepada wartawan, Sabtu 3 Oktober 2022.

Menurutnya, dalam hal ini Pemkab OKI sungguh tidak adil. 

BACA JUGA:Sanksi Masih Samar, Brigadir Suci Kekeh Damsir Agar Dipecat

Dia juga menyebut Pemkab OKI seolah melindungi ASN yang berbuat zina,h karena tidak memberikah hukuman yang tegas berupa pemecatan keduanya.

"Saya beranggapan kalau sanksi tegas yang diberikan Pemkab OKI, tidak adil dan tegas kepada kedua ASNnya yang terbukti berselingkuh hingga mempunyai anak," katanya.

Suci menilai, Pemkab OKI seperti memfasilitasi anak buah berzinah. Karena tidak memberikan hukuman yang bisa menjadi contoh untuk ASN lainnya, agar tidak berselingkuh sesama rekan di lingkungan kerja.

"Ini akan menjadi contoh yang tidak baik, karena kalau ada yang mau berzina hukumannya mutasi dan penempatan di kabupaten itu saja pasti aman. 

BACA JUGA:Viral, Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Dilabrak Istri Sah Gegara Selingkuh

Kalau tidak bangun lokalisasi disana, jadikan tempat zinah," tutur Suci kesal.

Sebelumnya, sanksi berat terhadap eks Kasubbag Protokol, Damsir Khalik karena berselingkuh dengan stafnya sesama ASN resmi ditetapkan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI). 

Mengenai hal itu, Brigadir Suci Darma melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati mengaku belum mengetahui hal tersebut, dan baru mendapatkan informasi sanksi terhadap Damsir Khalik telah diputuskan. 

 “Kita belum mengetahui hal itu, apalagi sanksi yang diberikan karena hanya mendapatkan informasi telah adanya keputusan dari pemerintah kabupaten OKI," ujarnya, Rabu 31 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com