Eks Kasubbag Protokol Hanya Dihukum Mutasi, Brigadir Suci: Itu Hukuman Banci
Brigadir Suci Darma-Kurniawan-palpres.com
BACA JUGA:Kejam, Dedi Dores Habisi Selingkuhan Istri Dengan 21 Tusukan
Titis meminta Pemerintah Kabupaten OKI tegas dalam memberikan informasi.
Titis kemudian berkaca dengan kasus ASN selingkuh di Gunung Kidul belum lama ini, yang dengan tegas oknum tersebut dipecat Bupati Gunung Kidul, Sunaryanta, dari ASN.
“Pemerintah Kabupaten harus tegas menyampaikan sanksi berat apa yang dikenakan.
Kan ada contohnya, seperti kasus ASN yang di Jawa itu (Gunung Kidul) ketahuan selingkuh langsung dipecat," jelas Titis.
BACA JUGA:Diperiksa 10 Jam, Polda Panggil Selingkuhan Suami Polwan SC
Ia berharap Pemerintah Kabupaten OKI bisa transparan dan jangan seolah-olah menutupi informasi penetapan pemberian sanksi terhadap Damsir tersebut.
Menurutnya, Suci tetap kekeh meminta Damsir dipecat atas perbuatannya.
"Sampaikanlah sanksi berat apa.
Itu kan harus dipecat, ya sampaikan saja kan sudah ada contohnya itu, kasusnya sama,” katanya.
BACA JUGA:Laporkan Suaminya yang Selingkuh, Briptu SC: Kasusnya Belum Ada Perkembangan
Sebelumnya, Mantan Kasubbag Protokol Pemkab OKI, Damsir Khalik terbukti selingkuh dan dijatuhi sanksi mutasi.
Untuk selingkuhannya, Winda dimutasi jadi porter rumah sakit atau pendorong tempat tidur pasien.
Sanksi itu disampaikan Sekda OKI, Husin berdasarkan surat keputusan (SK) yang sudah dikeluarkan, tanggal 1 September kemarin.
Namun, menurut Husin, hukuman yang diberikan kepada Damsir dan Winda itu sudah berdasarkan pertimbangan dari hasil kajian dan juga berdasarkan perintah dari Bupati OKI, Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com