Honda

Korlantas Polri : Pemohon SIM dan STNK Harus Sudah Terdaftar di BPJS Kesehatan

Korlantas Polri : Pemohon SIM dan STNK Harus Sudah Terdaftar di BPJS Kesehatan

Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di seluruh Satpas sebagai tindak lanjut atas penambahan persyaratan untuk mengurus SIM dan STNK. --Istimewa/palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di seluruh Satpas sebagai tindak lanjut atas penambahan persyaratan untuk mengurus SIM dan STNK

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs Firman Santyabudi  menjelaskan bahwa kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas ini mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

"Kami dari tim Korlantas bersama PT Jasa Raharja dan rekan-rekan dari BPJS menindak lanjuti instruksi Presiden mengenai kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai perserta BPJS yang sekarang dikaitkan dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," jelas Kakorlantas Polri, Ahad 4 September 2022.

Maka di Satpas atau tipe yang akan di kembangkan ke depan akan terkoneksi dengan berbagai layanan (termasuk BPJS). 

BACA JUGA:Pasca harga BBM Naik, Polda Sumsel Bentuk Tim Awasi Praktik Penimbunan BBM

Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK yang diteken oleh Presiden RI, Joko Widodo dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. 

Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatannya di Polres Purwakarta itu, Jenderal Bintang Dua itu langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. 

Ia mengatakan bila kehadiran layanan tersebut menjadi proyek Korlantas bersama stakeholder ke depan.

“Kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek-projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," ucapnya.

BACA JUGA:Tim Bravo Polres OKU Timur Patroli di SPBU

Kakorlantas pun mengajak masyarakat untuk mendaftar dan mengaktifkan BPJS Kesehatan karena selain bisa mendapatkan layanan kesehatan tambahan dengan mudah, fasilitas ini juga mempermudah mendapatkan pelayanan publik lain.

"Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian, SIM dan STNK," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: