Honda

Dituduh Pencuri, Ponsel Santri Raib Dijambret

Dituduh Pencuri, Ponsel Santri Raib Dijambret

MAI menunjukkan kotak ponsel sebagai bukti bahwa ponsel miliknya dibawa kabur hingga membuat laporan bersama orang tuanya Meyzuar di SPKT Polrestabes Palembang.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Dituduh pencuri, malah membuat MAI (14) warga Lorong Garuda, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang menjadi korban penjambretan yang dilakukan dua orang tidak di kenal.

Atas kejadian itu orang tua korban Meyzuar (36) melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.

Menurutnya kejadian itu terjadi di depan Pondok pesantren Tijarotallantabur yang beralamat di Jalan Banten IV, Kelurahan 16 Ulu, kecamatan SU I Palembang, Senin 5 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB. 

“Saat itu anak saya bersama temannya A (14) keluar dari Pondok Pesantren Tijarotallantabur karena anak saya santri disana," ujarnya kepada wartawan usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 7 September 2022.

BACA JUGA:Cegah Kasus Keracunan Makanan Terulang, Anggota DPRD Muratara Sarankan Ini

Dirinya menjelaskan, bahwa anaknya keluar bersama temannya dari Pondok Pesantren untuk membuang sampah. 

Kemudian tiba-tiba datang dua orang laki-laki tidak dikenal mengendarai motor.

“Kata anak saya kalau kedua orang ini menuduh anak saya seorang pencuri, kemudian menyuruh anak saya mengeluarkan barang-barang di dalam celananya," katanya.

Pada saat mengeluarkan ponsel merek Oppo A 76 lanjut dia mengatakan, pelaku langsung merampas ponsel anaknya dari dan pelaku hendak kabur. 

“Saat mau kabur anak saya menghadang mereka, akan tetapi pelaku mencoba mengeluarkan senjata tajam (sajam) dari pinggangnya,” tambahnya.

Kemudian anaknya memeluk pelaku tapi malah anaknya di pukul hingga mengalami luka dan pelaku berhasil kabur sambil membawa ponsel milik anaknya. 

BACA JUGA: Tanah Tergerus Air Hujan, Jembatan Lubuk Selo Terancam Amblas

“Atas kejadian tersebut, saya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan harapan pelakunya dapat tertangkap," bebernya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa benar anggota Unit Piket SPKT Polrestabes Palembang menerima laporan mengenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: