Edarkan Sabu dan 100 butir Ekstasi, Firdaus Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa Firdaus saat mendengarkan tuintutan 10 tahun penjara yang diajukan JPU-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Dianggap terbukti mengedarkan Sabu seberat 98,34 gram dan 100 butir Pil Ekstasi dengan berat 40.51 gram, terdakwa Firdaus dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Palembang, Jauhari SH melalui Jaksa penganti Desi Arsen SH, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Raden Zainal Arief SH MH.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 11 Sepember 2025.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Firdaus telah terbukti bersalah melawan hukum memiliki.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Komitmen Berantas Narkotika, Ini Salah Satu Buktinya
BACA JUGA:Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari PNG, Ini Modus Pelakunya
Yakni, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa Diancap UU Narkotika
Sehingga atas perbuatan itu, Terdakwa Firdaus diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Firdaus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Rumah Kosong Desa Muara Megang
BACA JUGA:Pria Ini Buat Resah Warga, Saat Ditangkap Polisi Temukan 3 Paket Narkotika
Selain itu, agar memerintah terdakwa agar tetap ditahan,” tegas JPU.
Ditangkap Rerserse Polrestabes
Diketahi dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa ditangkap oleh Tim Reserse Polrestabes Palembang pada Selasa 11 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB.
Tersakwa ditangkap polisi saat tengah berada di halaman Masjid Al Hikmah, Jalan Tanah Merah Kel. Demang Lebar Daun Kec. IB I Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
