Honda

Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Keempatbelas)

 Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Keempatbelas)

Masjid Agung Palembang tempo dulu -Collectie Tropenmuseum -palpres.com

Oleh Dudy Oskandar
(Jurnalis dan Peminat Sejarah Sumatera Selatan)

DENGAN telah dilaksanakannya UU No. 14/1956, yaitu pembentukan DPRD Peralihan dan DPD Peralihan, maka pemerintah  menganggap perlu memberikan dasar hukum yang tegas dan seharusnya atas kota otonom sesuai dengan UU No. 22/1948.

Untuk Kota Besar Palembang ditetapkan dengan UU Darurat No. 5 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatra Selatan, ditetapkan di Jakarta tanggal 14 November 1956, diundangkan pada tanggal 24 November 1956 (Lembaran Negara No. 56 tahun 1956).

Seperti telah diungkapkan terdahulu, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka retooling aparatur negara dilaksanakan, khususnya mengenai Pemerintah Daerah.

Aturan pelaksanaannya adalah Penetapan Presiden No. 6/ 1959 (disempurnakan) dan Penetapan Presiden No. 5/1960 (disempurnakan).

BACA JUGA:Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Ketigabelas)

Untuk itu Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memberi petunjuk-petunjuk dengan instruksi-instruksinya.

Dengan posisi Ketua DPRD-GR : Walikota Palembang

Wakil Ketua : Mr. Syamsuddin Umar

Badan Pemerintah Harian

BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Keduabelas)

1.    Hasiah Gultom

2.    H  Zen Mukti

3.    R. Arifai Tyek Yan

4.    H. Zainudin

BACA JUGA:Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kesebelas)

5.    D. L. Tobing

Sekretaris Daerah : R. Nawawi

Atas permintaan sendiri M. Ali Amin mengundurkan diri sebagai Walikota (SK MDN No. Up 15/1/25 tanggal 9 Oktober 1961), sebagai pejabat adalah Mg. A. Rahman (1961-1963).

Periode 1960-1970 Palembang diisi oleh Pejabat Sementara Walikota, yaitu Mgs. A. Rahman, seorang Pamong Praja, selama tahun 1961 sampai tahun 1963.

BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kesepuluh)

Kemudian terpilih Walikota Abdullah Kadir, seorang perwira Kepolisian dan M. Rasyad Nawawi seorang perwira TNI AD.

Periode 1960-1970 ini diwarnai dengan penuh kontroversial dalam politik pemerintahan baik daerah maupun nasional.

Presiden mendekritkan untuk Kembali ke UUD 1945, karena Konstituante tidak mempunyai kemampuan untuk merumuskan dan mengasilkan konstitusi negara RI.

Melihat berlarutnya dan ekses-ekses yang timbul, maka Presiden dengan wewenangnya membubarkan Konstituante dan menyatakan Kembali kepada UUD 1945, tanggal 5 Juli 1959.

BACA JUGA: Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kesembilan)

Perubahan struktural diadakan dengan retooling di segala bidang. Persatuan perlu ditegakkan dalam bentuk Nasakom.

Landasan hukum yang dipergunakan adalah Manipol-Usdek.

Dari landasan hukum ini PKI mendapat angin dan mencuat ke atas, dan PKI memperhitungkan sudah saatnya landasan negara RI adalah Komunisme.

Caranya dengan revolusi yang melahirkan Gerakan 30 September pada tahun 1965.

BACA JUGA:Sejarah DPRD Kota Palembang (Bagian Kedelapan)


Apa yang dibuat oleh PKI mendapat reaksi hebat dari bangsa Indonesia, hingga usaha perebutan kekuasaan PKI ini dapat ditumpas oleh ABRI bersama rakyat.

Lalu lahir Orde Baru, yang mempunyai tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto dimulailah pelaksanaan isi dan jiwa Pancasila/UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Produk-produk hukum dengan napas Orde Baru dilahirkan, khususnya dalam pelaksanaan pemerintahan daerah termasuk di Palembang. *

Sumber :
1. Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Sejarah Perkembangan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Maret 1998
2. http://www.setwan.palembang.go.id/2013/10/sejarah-dprd-kota-palembang.html
3. Wikipedia
4. Republik Indonesia, Propinsi Sumatera Selatan, Kementrian Penerangan, Siliwangi-Jakarta, Agustus 1954)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: