Honda

Bandar Sabu Ditangkap Saat Duduk Santai Depan Kontrakan

Bandar Sabu Ditangkap Saat Duduk Santai Depan Kontrakan

Tersangka AB yang diduga bandar sabu saat ditangkap oleh BNN Kota Lubuklinggau-Foto: Frans Kurniawan/palpres.com-

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Seorang bandar sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau saat sedang duduk santai di depan kontrakan, Kamis, 8 September 2022.

Pria berinisial AB (42) diamankan setelah petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli barang haram tersebut kepada tersangka.

Dari tangan AB, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 paket yang diduga sabu disimpan dalam plastik kecil dengan berat 7,02 gram.

Kemudian 11 paket yang juga diduga sabu-sabu tersimpan dalam plastik kecil seberat 3,52 gram, 2 unit handphone serta uang tunai Rp300 ribu.

BACA JUGA:Petani di Musirawas Tanam Narkoba Jenis Sabu di Samping Rumah

AB sendiri ditangkap di rumah kontrakanna yang berada di Jalan Bukit Hijau Dusun III Desa Beringin Makmur Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riady melalui Jatim Aipda Muzamil mengungkapkan, penangkapan tersangka Abdullah berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan peredaran sabu-sabu.

Kemudian petugas tim pemberantasan melakukan penyamaran, dan berhasil mengamankan tersangka AB sedang duduk santai di depan kontrakannya.

Di hadapan petugas BNN, tersangka mengaku sudah menjalani bisnis serbuk setan tersebut sejak tahun 2019 dengan pola penyimpanan dan penjualan diduga sabu-sabu di tempat berbeda.

BACA JUGA:Hairul Warga Rupit di Tangkap Karena Membawa Narkoba Jenis Sabu

"Tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang Ri no 35 tahun 2009," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: