Honda

Hakim Vonis Bersalah Mantan Caleg DPR RI dan Mantan Komisioner KPU Prabumulih

Hakim Vonis Bersalah Mantan Caleg DPR RI dan Mantan Komisioner KPU Prabumulih

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kls IA Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, saat membacakan vonisnya terhadap mantan Caleg DPR RI dan Mantan Komisioner KPU Prabumulih yang diduga terlibat dalam praktik suap pada Pileg tahun 2019 di-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kasus dugaan Korupsi Suap Calon Anggota Legislatif Tahun 2019 Kota Prabumulih yang menjerat dua terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kls IA Tipikor Palembang secara virtual.

Persidangan memasuki agenda pembacaan putusan, Senin, 12 September 2022.

Dua terdakwa yakni Andri Swantana mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dan Dr EF Thana Yudha, mantan Calon Legislatif DPRI RI, mengikuti perdidangan secara virtual.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Bibit Karet di Disbunnak OKI Divonis Bebas

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa, menurut hakim, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Andre Swantana dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Sementara untuk terdakwa Dr EF Thana Yudha dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta Subsider  1 bulan,"ujarnya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Kejar Pelaku Dugaan Korupsi Proyek di RS Kusta dr Rivai Abdullah

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir- pikir terhadap putusan tersebut

Vonis majelis hakim tersebut, ternyata jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Prabumulih.

Dimana dalam sidang sebelumnya, terdakwa Andre Swantana dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan

Sedangkan untuk terdakwa EF Tana Yudha dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp230 Juta, Oknum Kades di Banyuasin Ditahan

Sebelumnya dalam dakwaanya, JPU menjelaskan bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana selaku Komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha yang merupakan Calon Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 2 ribu suara.

Dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih.

Oleh Andri Swantana, satu suara untuk Dr EF Thana Yudha dihargai sebesar Rp 20 ribu, yang ditotal dari jumlah 10 ribu suara sebesar Rp 400 juta.

Akan tetapi, Dr EF Thana Yudha hanya membayar sebesar Rp 350 juta dari nilai tersebut.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

Dalam perjalanannya, setelah selesai pemilihan legislatif ditahun 2019, suara yang dijanjikan Andri Swantana kepada Dr EF Thana Yudha sebanyak 10 ribu suara tidak didapatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com