RDPS
Honda

Polda Sumsel Kejar Pelaku Dugaan Korupsi Proyek di RS Kusta dr Rivai Abdullah

Polda Sumsel Kejar Pelaku Dugaan Korupsi Proyek di RS Kusta dr Rivai Abdullah

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramdhany-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pengejaran terhadap seorang buronan kasus dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap penahan tanah sungai Rumah Sakit Kusta dr Rivai Abdullah Palembang. 

“Pelaku yang sedang kita kejar dan masuk DPO berinisial SS yang merupakan Direktur PT Karya Saviera," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramdhany, Ahad 11 September 2022.

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku ini terlibat dua pekerjaan proyek pembangunan oleh PT Palcon Indonesia pada RS Kusta Rivai Abdullah Palembang di Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin. 

"Anggota kita Subdit III Tipidkor sedang melakukan pengejaran terhadap SS ini, sedangkan satu pelaku berinisial MA sebagai pelaksana pekerjaan sudah diringkus beberapa hari lalu dan menjalani pemeriksaan di Mapolda," katanya.

BACA JUGA:Ternyata Albar Mahdi Bercita-cita Abdikan Diri di Ponpes Gontor Setelah Lulus

Jadi keduanya ini lanjut dia mengatakan, melakukan pekerjaan proyek tidak sesuai kontrak dan melakukan pengurangan volume dalam pekerjaan penimbunan dan pembangunan turap penahan tanah sungai yang menggunakan dana APBN tahun 2017.

Atas perbuatan keduanya telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp5.136.630.301, meliputi sebesar Rp238.803.800 untuk konsultasi perencanaan dan sejumlah Rp4.897.826.501 untuk pekerjaan konstruksi bangunan.

"Kita telah menyita barang bukti berupa satu unit flash disk merek Sandisk berisikan laporan dokumen dari LPSE Kementerian Kesehatan RI dan 14 dokumen dalam bentuk fisik," jelasnya.

BACA JUGA:Berbagi Bingkisan ke Anak Yatim, Polwan Siap Dukung Pulihkan Ekonomi

Dalam kasus ini diterapkan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: