RDPS
Honda

Dishub OKU Tampung Keluhan Sopir Angkutan Umum Terkait Kenaikan Ongkos

Dishub OKU Tampung Keluhan Sopir Angkutan Umum Terkait Kenaikan Ongkos

Kepala Dishub Kabupaten OKU Firmansyah-Yenson Palpres.com-

OKU,PALPRES. COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU melaksanakan rapat bersama instansi terkait guna membahas  penyesuaian tarif angkutan kota (Angkot) dan Angkutan Pedesaan (Angdes) di Kabupaten OKU, sebagai imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi sejak beberapa pekan lalu.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Kepala Dishub OKU Firmansyah didampingi instansi terkait juga diikuti oleh perwakilan supir angkot dan angdes,  mahasiswa  dan tamu undangan lainnya di ruang rapat Bina Praja Pemkab OKU.

Kepala Dishub OKU Firmansyah usai dilaksanakannya rapat saat dibincangi mengatakan, rapat koordinasi yang dilaksanakan pihaknya tersebut dilaksanakan, guna  menyamakan persepsi antara pemerintah dengan para supir  angkot dan angdes terkait  penyesuaian tarif angkot dan angdes di OKU, pasca kenaikan BBM. 

"Rapat ini kita lakukan untuk menyamakan persepsi dan menindaklanjuti keluhan para sopir angkot dan angdes atas kenaikan BBM saat ini," kata Firmansyah dibincangi usai rapat di kantornya.

Dikatakannya, dari hasil rapat tersebut, pihaknya bersama perwakilan sopir angkot dan angdes sudah menyepakati besaran kenaikan ongkos angkot dan angdes akan ditetapkan berdasarkan azas keseimbangan atau tidak merugikan antara para sopir angkot dan angdes juga masyarakat yang masih menggunakan layanan angkot dan angdes. 

Dimana, dalam penentuan penetapan besaran ongkos atau tarif angkot dan angdes  disepakati ditentukan atas dasar tarif dengan rute terjauh untuk angdes dan kelayakan kemampuan masyarakat bagi pengguna angkot. Selain itu dasar penentuan kenaikan tarif angkot dan angdes juga didasarkan kelayakan pendapatan para sopir dan harga suku cadang kendaraan.

"Usulan kenaikan ongkos angkot dan angdes ini saat ini masih kita susun nantinya akan kita ajukan ke Pemkab OKU guna diterbitkan payung hukum dalam bentuk SK bupati OKU," pungkasnya. 

Sebelumnya, sejak kenaikan BBM ditetapkan pemerintah, beberapa perwakilan sopir angkot dan angdes di kabupaten OKU mulai mengeluhkan besaran ongkos angkot dan angdes yang sudah tidak sesuai akibat  mahalnya BBM.

Akibatnya para sopir angkot dan angdes ini mendatangi kantor Dishub OKU guna meminta agar pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian dan perubahan besaran tarif angkot dan angdes di Kabupaten OKU. Para sopir angkot dan angdes mengaku, pendapatan mereka sudah tidak sebanding dengan  modal yang harus mereka keluarkan dengan naiknya harga beli BBM saat ini di SPBU apalagi ditingkat eceran. YEN

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com