Siap-siap, Senin Depan BSU Rp600.000 Tahap Dua Cair
Ilustasi UMP 2023-Dok Palpres-palpres.com
"Kami secara langsung mengingatkan kepada mereka kewajibannya, untuk mengikutkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
BACA JUGA: Bagikan BLT Triwulan 3, Ini Harapan Besar dari Kades Sirah Pulau
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua BPJAMSOSTEK Kuncoro Adi Winarno menyampaikan pentingnya tertib administrasi dalam penyaluran BSU bagi pekerja peserta program jaminan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Saya mengajak seluruh perusahaan/pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, melaporkan gaji atau upah dengan benar, tertib dalam pembayaran iuran, dan yang terakhir melengkapi data peserta," katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan syarat calon penerima BSU 2022 yakni warga negara Indonesia dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sama dengan upah minimum di daerahnya, hingga Juli 2022 tercatat sebagai peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, serta bukan pegawai negeri sipil maupun anggota TNI-Polri.
BSU 2022 senilai Rp600 ribu per penerima diprioritaskan bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah, termasuk bantuan dalam Program Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan.
BACA JUGA:Anggota Babinsa Koramil 405-02/Merapi Saksikan Pembagian BLT
Menurut Menaker, pada tahap pertama penyaluran BSU 2022 jumlah calon penerima bantuan yang datanya diserahkan kementerian ke BPJAMSOSTEK sebanyak 5.099.915 orang dan menurut hasil pemeriksaan ulang jumlah pekerja yang layak menerima BSU pada tahap pertama sebanyak 4,1 juta orang.
Dia mengatakan bahwa pemerintah memberikan subsidi upah untuk membantu warga yang kesulitan menghadapi kenaikan harga bahan bakar minyak.
"Kita tidak bisa lagi memberikan subsidi yang langsung untuk kepentingan BBM, maka pemerintah mengalihkan subsidi tersebut ke dalam subsidi upah," katanya.
Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Senin Depan, BSU Rp600 Ribu Tahap Dua Cair
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin .co.id