RDPS
Honda

Pagaralam Kota Pertama Audit Stunting di Sumsel

Pagaralam Kota Pertama Audit Stunting di Sumsel

Wakil Wali Kota Pagaralam Muhammad Fadli membuka Diseminasi Hasil Pelaksanaan Audit Kasus Stunting di Kota Pagaralam tahun 2022, yang berlangsung di Gedung Seminar Villa Gunung Gare Pagaralam.-Eko Wahyudi-Palpres.com

PAGARALAM, PALPRES.COM - Wakil Wali Kota Pagaralam Muhammad Fadli menghadiri sekaligus membuka kegiatan Diseminasi Hasil Pelaksanaan Audit Kasus Stunting di Kota Pagaralam tahun 2022, bertempat di Gedung Seminar Villa Gunung Gare Pagaralam.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Muhammad Fadli menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, pencegahan lahirnya balita stunting dapat dilakukan melalui pendampingan keluarga berisiko stunting.

Siklus terjadinya stunting, kata Wakil Walikota, dapat juga dicegah melalui formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada. Salah satunya dengan Audit Kasus Balita Stunting.

Audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas, sebagaimana dimaksud dalam peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia tahun 2021-2024.

BACA JUGA:Denny Darko Ramal Identitas Hacker Bjorka Orang Asli Indonesia

"Kita patut bangga, dari 17 Kabupaten/Kota se-Sumatra Selatan, Pagaralam menjadi kota pertama yang telah selesai melaksanakan audit kasus stunting," jelas Wakil Wali Kota.

Di akhir sambutannya, Wakil Wali Kota Muhammad Fadli berpesan, dirinya selaku Ketua TPPS Kota Pagaralam menekankan bahwa hasil survei SSGI tahun 2021 menyatakan prevalansi stunting Kota Pagaralam sebesar 15.5 persen. 

“Kita menetapkan target prevalansi stunting tahun 2024 sebesar 14 persen," tutup Wakil Wali Kota. 

 

Audit Stunting

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr. dr. Hasto Wardoyo mengatakan, audit kasus stunting penting dilakukan untuk menggali kasus-kasus stunting yang sulit untuk diatasi dan mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran tertentu.

Audit kasus stunting, kata dokter Hasto, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas dalam Rencana Aksi Nasional.

“Audit ini bukan audit akuntabilitas, melainkan audit maternal perinatal yang tujuannya adalah untuk mencegah kasus kematian ibu dan bayi, yang kemudian ditelusuri penyebabnya, apakah ada dalam rantai pelayanan atau faktor yang lain,” kata dokter Hasto dalam keterangan, Rabu, 14 September 2022.

Hasto menjelaskan, jika ditemukan kasus tersebut di sebuah wilayah, maka tim audit stunting bisa segera bergerak untuk mendata dan menyampaikannya kepada dokter ahli untuk segera mendapat rekomendasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: