RDPS
Honda

Dugaan Korupsi Diklat Penguatan Kepsek Mura, Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda

 Dugaan Korupsi Diklat Penguatan Kepsek Mura, Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda

Majelis hakim PN Tipikor Palemanng yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, saat mendengarkan tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau kepada ketiga terdakwa.-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tiga terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Diknas Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Tipikor Palembang, Kamis, 15 September 2022.

Dalam sidang secara virtual itu, agenda persidangan masuk dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.

Tiga terdakwa yakni Irwan Effendi (Plt Kdis Pendidikan Kabupaten, M Rivai (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Rosurohati (admin).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, JPU Kejari Lubuklinggau Agrim SH dan tim secara bergantian membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa Irwan Effendi, Rivai dan Rosurohati.

BACA JUGA: Cegah Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Penanggulangan Covid-19

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tentang Korupsi

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa M Rivai, dengan pidana penjara selama 2 tahun  bulan dan denda Rp  50 juta subsider 3 bulan penjara,” tegas hakim.

Salain dipidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 15 juta.

Karena sudah mengembalikan uang sebesar Rp 127 juta, dengan ketentuan apabila tidak  sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 

BACA JUGA:Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Bibit Karet di Disbunnak OKI Divonis Bebas

Sedangkan untuk dua terdakwa yakni Irwan Effendi dan terdakwa  Rosurohati, dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun  6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Untuk terdakwa Rosurohati dibebankan untuk membayar uang penganti sebesar Rp 142 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun 3 bulan 

Sedangkan untuk  terdakwa Irwan Effendi, mengembalikan uang penganti sebesar Rp 96 juta.

Karena terdakwa sudah menembalikan Uang sebesar Rp 46 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com